Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Rp 5,1 Miliar kepada Wali Kota Tegal Ongkos Politik untuk Maju Jadi Petahana

Kompas.com - 31/08/2017, 06:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Tegal Siti Masitha berniat kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tegal untuk periode 2019-2024.

Ia menggandeng orang kepercayaannya, seorang pengusaha bernama Amir Mirza Hutagalung, sebagai calon wakilnya.

Amir juga merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Brebes. Namun, keduanya ditangkap karena tersandung kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, keduanya berhasil menghimpun uang hingga Rp 5,1 miliar dalam tujuh bulan terakhir.

"Sejumlah uang itu diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Tegal untuk Pilkada 2018," ujar Basaria, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Baca: Sejak Januari 2017, Wali Kota Tegal dan Orang Kepercayaannya Terima Rp 5,1 Miliar

Pemberian uang tersebut diduga terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal TA 2017.

Dari jasa pelayanan kesehatan, Siti dan Amir menerima Rp 1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 200 juta ditemukan saat operasi tangkap tangan.

Sementara itu, sisa Rp 100 juta ditransfer ke dua rekening Amir, masing-masing Rp 50 juta.

Selain itu, Siti diduga menerima fee sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2017.

Pemberian itu diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas.

Basaria menyayangkan praktik korupsi untuk ongkos politik kembali terjadi. 

Baca: Wali Kota Tegal: Saya Korban Amir Mirza Hutagalung

Ia mengimbau agar calon kepala daerah maupun petahana tidak menggunakan modus semacam ini untuk mendapatkan uang instan.

"Kami ingatkan, calon petahana masih dan pasti berstatus penyelenggara negara. Pasti jadi urusan KPK jika ada pengambilan dana dari pihak manapun," kata Basaria.

KPK, kata Basaria, mengharapkan pemimpin yang dipilih masyarakat mampu berkomitmen kuat dalam pemerantasan korupsi.

"Paling tidak untuk dirinya sendiri tidak lakukan korupsi," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Siti, Amir, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Siti dan Amir merupakan pihak penerima. 

Baca: Siapa Amir Mirza Hutagalung yang Disebut-sebut Wali Kota Tegal?

Sedangkan Cahyo sebagai pihak pemberi.

Atas perbuatannya, Cahyo dijerat Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Siti dan Amir sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Ratusan mahasiswa Akademi Keperawatan kota Tegal, Jawa Tengah menghadang rombongan mobil wali kota Tegal, Siti Masitha Suparno, untuk meminta penjelasan atas rencana penutupan kampus mereka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com