Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Pertimbangkan Permohonan Putusan Sela Uji Materi Hak Angket DPR

Kompas.com - 29/08/2017, 16:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mempertimbangkan penerbitan putusan provisi atau putusan sela atas gugatan uji materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan, perihal putusan provisi sudah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Hal ini disampaikan Arief dalam sidang uji materi terkait Hak Angket DPR terhadap KPK yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

"Putusan Provisi sudah dibahas di RPH tapi belum diputuskan," kata Arief.

 

(baca: Undang Direktur Penyidikan KPK, Pansus Angket Klaim Kantongi Izin)

Sementara Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa Putusan Provisi kerap dimintakan oleh pemohon. Namun, MK tidak selalu mengabulkan.

Ia menjelaskan, MK dalam menerbitkan putusan Provisi mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya aspek kemanfaatan.

Ia mencontohkan, penerbitan putusan provisi pada permohonan yang diajukan oleh Mantan Pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah pada 2009 silam.

(baca: Pimpinan KPK Minta Direktur Penyidikan Tak Hadiri Pansus Angket)

Saat itu, MK menerbitkan putusan sela, yakni meminta Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden saat itu untuk tidak menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan Bibit dan Chandra bila keduanya dinyatakan sebagai terdakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Kalau Bibit-Chandra diberhentikan, sementara MK belum mengeluarkan putusan, maka KPK lumpuh, kan ada lima (pimpinan), yang dua diberhentikan sementara, yang satu habis masa jabatan, maka tingal dua pimpinan, dia (kpk) tidak bisa ambil keputusan," kata Fajar saat ditemui di MK.

Terkait putusan Provisi yang dimintakan pemohon uji materi kali ini, kata Fajar, menjadi kewenangan penuh hakim konstitusi.

(baca: Tanpa Klarifikasi KPK, Pansus Angket Umumkan 11 Temuan Sementara)

Sebelumnya, pemohon dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 meminta MK menerbitkan putusan Provisi.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menjelaskan bahwa putusan provisi perlu segera diterbitkan untuk menghentikan proses angket oleh pansus hak angket DPR RI terhadap KPK.

Jika tidak, putusan final MK atas permohonan yang diajukan pihaknya bisa menjadi sia-sia.

"MK tentu sadar 60 hari pansus bekerja dan kemudian ada rekomendasi. Proses pengujian ini berpacu dengan proses politik. Jadi akan mengecewakan jika harapan kami tidak bisa terkabul," kata Donal Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Kompas TV Siapa "Jenderal" Dibalik Kasus Novel baswedan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com