JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, wacana yang digulirkan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) sering muncul saat rapat internal Pansus.
Ia juga mengaku pernah mengutarakan wacana tersebut.
"Dalam wacana, diskusi di internal hal itu sering keluar," kata Agun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Meski sering muncul dalam diskusi internal Pansus, poin penerbitan Perppu KPK tak menjadi prioritas bahasan.
Rekomendasi akhir Pansus bergantung pada temuan-temuan di lapangan.
Baca: Kerja Pansus Angket Berpotensi Mengarah kepada Revisi UU KPK
Akan tetapi, tak tertutup kemungkinan usulan untuk menerbitkan Perppu KPK menjadi bagian dari rekomendasi Pansus.
"Tergantung temuan nanti. Bisa saja dalam kondisi sulit, merepotkan, segala macam harus Perppu, kenapa tidak?" ujar Politisi Partai Golkar itu.
"Untuk bisa berkesimpulan ke sana, sebagai suatu wacana iya. Tetapi untuk masuk ke sana belum. Kami harus dalami dulu seluruh proses," lanjut dia.
Usulan penerbitan Perppu KPK dimungkinkan, terlebih jika ada suasana yang membawa pada situasi-situasi yang sifatnya darurat dan bersifat segera.
"Tidak menutup kemungkinan untuk efektivitas, untuk percepatan karena pembahasan perubahan UU memerlukan waktu lama dan naskah akademik, itu muncul Perppu," kata Agun.
Agun mengingatkan, rekomendasi angket sifatnya mengikat dan harus dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait, termasuk Presiden.
"Jika Presiden tidak melaksanakan rekomendasi itu, ya nanti publik akan melihat kok sudah ada rekomendasi dari DPR tidak dilaksanakan," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fahri Hamzah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Hal itu, menurut Fahri, perlu dilakukan agar revisi UU KPK bisa disegerakan karena kondisi penanganan korupsi dianggap sudah genting.
Fahri menganggap usulan tersebut bisa menjadi salah satu rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK.