Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Aturan Remisi, Siapa Ahli Hukum yang Dipersiapkan Suryadharma Ali?

Kompas.com - 24/08/2017, 19:57 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terpidana kasus korupsi yang mengajukan uji materi terkait ketentuan remisi akan menghadirkan sejumlah ahli hukum ke persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Kelima terpidana itu adalah Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryono Karno.

Langkah tersebut ditempuh untuk menguatkan argumentasi dan meyakinkan hakim konstitusi bahwa aturan terkait remisi pada Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan diskriminatif.

Penggugat juga menilai, seharusnya aturan itu tidak berlaku selama dimaknai "tidak bagi narapidana kasus korupsi".

"Rencananya Yusril Ihza Mahendra, Romli Atmasasmita, dan Mulyadi," kata Suryadharma, usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Baca: Napi Kasus Korupsi Anggap Remisi adalah Hak yang Tak Bisa Dihilangkan

Ia memastikan bahwa ahli yang disebutkannya itu akan hadir memberikan keterangan di persidangan nanti.

Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan ahli pemasyarakatan serta Komisi Hak Asasi Manusia.

Namun, Suryadharma tidak bisa menyebutkan nama-nama dari dua pihak tersebut.

"Sudah konfirmasi. Lagi, dua tambahan ahli pemasyarakatan dan Komnas HAM," kata dia.

Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri.

Ia divonis enam tahun penjara.

Baca: Ingin Dapat Remisi, Lima Napi Korupsi Ini Ajukan Gugatan ke MK

Sementara, pengacara OC Kaligis adalah terpidana kasus suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara.

Ia divonis 10 tahun penjara setelah kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Ia menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Adapun mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, divonis empat tahun enam bulan penjara karena terbukti mengarahkan kegiatan detail engineering design (DED) Danau Paniai dan Sentani tahun 2008 serta DED Sungai Urumuka dan Memberamo tahun 2009 dan 2010 agar dilaksanakan oleh PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), perusahaan miliknya.

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno divonis enam tahun penjara.

Ia terbukti bersalah atas perkara korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, perawatan Gedung Kementerian ESDM, dan dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. 

Kompas TV Hari Kemerdekaan, Nazaruddin Dapat Remisi 5 Bulan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com