Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Akui Remisi untuk Hemat Anggaran dan Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas

Kompas.com - 19/08/2017, 17:21 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengakui bahwa remisi yang diberikan kepada para narapidana berguna untuk mengatasi keterbatasan anggaran pemerintah.

Selain itu, remisi juga berguna untuk mengatasi kelebihan kapasitas yang terjadi di banyak lapas di seluruh Indonesia.

"Memang ada penghematan anggaran. Dan, kami di Ditjen Pemasyarakatan masih berjuang mencari rupiah demi rupiah untuk mengatasi over kapasitas," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (19/8/2017).

Baca juga: Lapas di Jakarta Kelebihan Kapasitas Hampir 300 Persen

Warga binaan pemasyarakatan saat ini jumlahnya sudah mencapai 226.143 orang. Rinciannya, narapidana 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 92.816 narapidana dan tahanan menerima remisi pengurangan masa tahanan dan remisi langsung bebas pada hari ulang tahun kemerdekaan ke-72 Indonesia.

Pemberian remisi itu diklaim bisa menghemat anggaran hingga Rp 102 miliar. Yasonna menegaskan, adalah hak setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Jika remisi tidak diberikan, maka pemerintah sama saja melanggar hak warga binaan. Apalagi dengan kondisi lapas yang masih sangat memprihatinkan.

"Harusnya di lapas, satu-satunya yang dihilangkan itu adalah kemerdekaan. Kalau di kita bukan kemerdekaannya lagi yang dihilangkan, hak-hak yang lain sudah menjadi hilang. Tidur yang seharusnya diisi oleh satu orang jadi lima orang. Ada yang harus tidur berdiri, jongkok, itu neraka," ucap Yasonna.

Baca juga: Komnas HAM Ikut Rumuskan Solusi Kelebihan Kapasitas di Lapas

Meski untuk menghemat anggaran dan mengurangi kelebihan kapasitas, namun Yasonna menegaskan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara asal-asalan. Setiap warga binaan yang mendapat remisi harus memenuhi syarat yang sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Saya kira kalau orang sudah baik, manusia pasti ada pertobatan. Karena permasyarakatan kita memang arahnya untuk membina dan untuk orang bertobat," ucap dia.

Kompas TV Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu di Tubuh Kurir Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com