Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Dapat Remisi, Lima Napi Korupsi Ini Ajukan Gugatan ke MK

Kompas.com - 24/08/2017, 16:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terpidana kasus korupsi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan remisi pada Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kelima narapidana tersebut adalah Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno.

Mereka meminta agar ketentuan dalam pasal tersebut tidak berlaku selama dimaknai tidak untuk narapidana kasus korupsi.

"Menyatakan Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan  bertentang dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang dimaknai 'pemberian remisi tidak berlaku juga untuk napi korupsi'," kata Muhammad Rullyandi, kuasa hukum para pemohon, dalam sidang panel yang mengagendakan pembacaan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Kamis (24/8/2017).

Baca: Jokowi Tolak Remisi Koruptor Dipermudah, Menkumham Ambil Jalan Tengah

Ia mengatakan, pasal tersebut tidak menyebutkan bahwa narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi.

Adapun ketentuan remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan.

PP ini menyebutkan bahwa seorang narapidana kasus korupsi berpeluang mendapat remisi jika menjadi justice collaborator. 

Meski demikian, yang menentukan narapidana bisa menjadi justice collaborator adalah penegak hukum, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Yasonna Akan Bertemu dengan Lima Guru Besar Penolak Revisi Remisi Koruptor

Menurut Rullyandi, aturan ini merugikan pihaknya.

Padahal, ia menilai, UUD 1945 tidak bersifat diskriminatif dengan mengecualikan seorang narapidana tertentu untuk mendapatkan remisi.

"Di UUD 1945 Pasal 27 semua sama di mata hukum. Pasal 28 d (UUD 1945), menyebutkan bahwa semua berhak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pasal 28i ayat 2, semua bebas atas perlakuan diskriminatif," kata dia.

Menanggapi permohonan tersebut, tiga hakim konstitusi memberikan sejumlah saran.

Tiga hakim MK itu adalah Manahan MP Sitompul, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.

Aswanto mempertanyakan materi permohonan yang diajukan.

"Ini yang diuji UU Pemasyarakatan atau PP-nya (PP nomor 99/2012)?" kata Aswanto.

Ia meminta pemohon lebih rinci menjelaskan konstruksi hukum atas permohonan tersebut.

Ditemui usai persidangan, Suryadharma Ali (SDA) berharap agar MK dapat mengabulkan permohonan yang diajukan.

Ia mengatakan, akan memperbaiki permohonan sesuai saran-saran yang disampaikan hakim konstitusi.

"Kami diminta membangun konstruksi hukum yang lebih baik," kata Suryadharma.

Kompas TV Wapres JK Nilai Wajar Langkah Pansus DPR Evaluasi KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com