JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terpidana kasus korupsi, yakni Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno menilai bahwa remisi seharusnya juga diberikan kepada koruptor.
Hal ini disampaikan Muhammad Rullyani, kuasa hukum kelima terpidana tersebut dalam sidang uji materi terkait ketentuan remisi yang diatur pada Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Sidang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).
Rullyani mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hak setiap warga negara Indonesia tanpa kecuali.
"Pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan bahwa segala warga negara persamaan kedudukannya di depan hukum dan dalam pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," kata Rullyani.
Baca: Ingin Dapat Remisi, Lima Napi Korupsi Ini Ajukan Gugatan ke MK
Selain itu, lanjut dia, Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan atas perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Akan tetapi, kata Rullyani, remisi tidak diberlakukan bagi terpidana kasus korupsi.
Adapun, aturan mengenai hak bagi terpidana juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Pasal 14 Ayat 1 huruf i undang-undang tersebut menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi.
"Maka hak-hak remisi adalah hak yang tidak bisa dinegasikan (dihilangkan)," kata dia.
Ia juga berharap agar MK memutuskan bahwa ketentuan dalam Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan tidak berlaku selama dimaknai "tidak bagi narapidana kasus korupsi".
Uji materi tersebut teregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 54/PUU/-XV/2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.