Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Kasus Korupsi Anggap Remisi adalah Hak yang Tak Bisa Dihilangkan

Kompas.com - 24/08/2017, 19:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terpidana kasus korupsi, yakni Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno menilai bahwa remisi seharusnya juga diberikan kepada koruptor.

Hal ini disampaikan Muhammad Rullyani, kuasa hukum kelima terpidana tersebut dalam sidang uji materi terkait ketentuan remisi yang diatur pada Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Sidang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).

Rullyani mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hak setiap warga negara Indonesia tanpa kecuali.

"Pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan bahwa segala warga negara persamaan kedudukannya di depan hukum dan dalam pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," kata Rullyani.

Baca: Ingin Dapat Remisi, Lima Napi Korupsi Ini Ajukan Gugatan ke MK

Selain itu, lanjut dia, Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan atas perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Akan tetapi, kata Rullyani, remisi tidak diberlakukan bagi terpidana kasus korupsi.

Adapun, aturan mengenai hak bagi terpidana juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Pasal 14 Ayat 1 huruf i undang-undang tersebut menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi.

"Maka hak-hak remisi adalah hak yang tidak bisa dinegasikan (dihilangkan)," kata dia.

Ia juga berharap agar MK memutuskan bahwa ketentuan dalam Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan tidak berlaku selama dimaknai "tidak bagi narapidana kasus korupsi".

Uji materi tersebut teregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 54/PUU/-XV/2017.

Kompas TV Bagi KPK, tak ada ampun bagi koruptor. Tertangkap tangan menerima suap atau korupsi, maka KPK tak segan melakukan penahanan. Mulai dari bupati hingga hakim konstitusi. Sungguh. KPK telah menjelma jadi predator menakutkan bagi para koruptor. "Keangkeran" KPK saat ini juga terlihat dari rumah tahanan barunya. Di gedung merah putih, rutan bagi tersangka kasus korupsi ini terletak di belakang gedung utama. Rutan ini dapat menampung 37 tahanan. Terdapat tiga sel dan satu sel isolasi untuk tahanan perempuan. Sementara, untuk tahanan pria tersedia delapan sel dan satu sel isolasi. Jangan harap ada fasilitas pendingin ruangan, televisi, atau kasur empuk. Karena yang tersedia hanya ranjang keras dari beton yang berdampingan dengan toilet. Selain itu, rutan KPK juga memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan rutan lain. Hadirnya KPK sejak 2003 silam tak dipungkiri telah memunculkan asa bagi pemberantasan korupsi. KPK kini telah menjelma menjadi salah satu "roh" dalam pemberantasan korupsi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com