Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Kemendes Patungan Gunakan Uang Pribadi untuk Menyuap Auditor BPK

Kompas.com - 23/08/2017, 19:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengaku menggunakan dana pribadi untuk memberikan uang kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu dilakukan berdasarkan perintah Inspektur Jenderal Kemendes Sugito.

Ketujuh PNS tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/8/2017). Mereka memberikan keterangan untuk dua terdakwa, yakni Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

"Saya berikan Rp 15 juta, saya sampaikan bahwa ini iuran dari kami. Karena saya sedang diklat, saya gunakan dulu uang pribadi," ujar Aisyah Gamawati, PNS pada Ditjen Pembangunan Daerah Tertentu Kemendes, kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca: Tujuh PNS Kemendes Akui Irjen Minta Uang Sumbangan untuk Auditor BPK)

Kemudian, saksi Putut Edi Sasono dari Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi (PKP2Trans) mengaku memberikan Rp 10 juta. Selain itu, Razali dari Sekjen Kemendes memberikan uang Rp 35 juta.

"Itu dari sumbangan teman-teman. Saya sampaikan saya hadiri rapat dan disampaikan tentang masalah sudah selesai dan Pak Irjen minta uang terima kasih pada semua unit kerja I," kata Razali.

Kemudian, saksi Jajang Abdullah, yang merupakan PNS Sekretariat Kemendes dan Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan pelatihan dan Informasi memberikan uang Rp 35 juta.

Kemudian, Bambang Setiabudi selaku Sekretaris Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) memberikan sebesar Rp 15 juta.

(Baca: Uang Suap untuk Auditor BPK Hasil Patungan 9 Unit Kerja Kemendes PDTT)

Selanjutnya, saksi Harlina Sulistyorini yang merupakan Sekretaris Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP) sebesar Rp 15 juta.

Kemudian, Adi Setyanto yang merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan memberikan uang Rp 40 juta.

Sebagian saksi menyetorkan uang-uang tersebut langsung kepada Jarot Budi Prabowo. Sementara, sebagian lagi ada yang menyetorkan melalui Kepala Biro Keuangan Kemendes, Ekatmawati.

(Baca: Menteri Desa Akui Pernah Bertemu Auditor BPK yang Ditangkap KPK)

Menurut jaksa, Sugito dan Jarot memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa uang Rp 240 juta tersebut berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kompas TV Menteri Desa Copot Sugito dari Posisi Irjen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com