Salin Artikel

PNS Kemendes Patungan Gunakan Uang Pribadi untuk Menyuap Auditor BPK

Ketujuh PNS tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/8/2017). Mereka memberikan keterangan untuk dua terdakwa, yakni Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

"Saya berikan Rp 15 juta, saya sampaikan bahwa ini iuran dari kami. Karena saya sedang diklat, saya gunakan dulu uang pribadi," ujar Aisyah Gamawati, PNS pada Ditjen Pembangunan Daerah Tertentu Kemendes, kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca: Tujuh PNS Kemendes Akui Irjen Minta Uang Sumbangan untuk Auditor BPK)

Kemudian, saksi Putut Edi Sasono dari Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi (PKP2Trans) mengaku memberikan Rp 10 juta. Selain itu, Razali dari Sekjen Kemendes memberikan uang Rp 35 juta.

"Itu dari sumbangan teman-teman. Saya sampaikan saya hadiri rapat dan disampaikan tentang masalah sudah selesai dan Pak Irjen minta uang terima kasih pada semua unit kerja I," kata Razali.

Kemudian, saksi Jajang Abdullah, yang merupakan PNS Sekretariat Kemendes dan Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan pelatihan dan Informasi memberikan uang Rp 35 juta.

Kemudian, Bambang Setiabudi selaku Sekretaris Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) memberikan sebesar Rp 15 juta.

(Baca: Uang Suap untuk Auditor BPK Hasil Patungan 9 Unit Kerja Kemendes PDTT)

Selanjutnya, saksi Harlina Sulistyorini yang merupakan Sekretaris Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP) sebesar Rp 15 juta.

Kemudian, Adi Setyanto yang merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan memberikan uang Rp 40 juta.

Sebagian saksi menyetorkan uang-uang tersebut langsung kepada Jarot Budi Prabowo. Sementara, sebagian lagi ada yang menyetorkan melalui Kepala Biro Keuangan Kemendes, Ekatmawati.

(Baca: Menteri Desa Akui Pernah Bertemu Auditor BPK yang Ditangkap KPK)

Menurut jaksa, Sugito dan Jarot memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa uang Rp 240 juta tersebut berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/23/19232471/pns-kemendes-patungan-gunakan-uang-pribadi-untuk-menyuap-auditor-bpk

Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke