JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengaku pernah bertemu Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri.
Eko mengaku beberapa kali bertemu dengan Rochmadi.
Hal itu dikatakan Eko seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Pertemuan khusus belum pernah. Kalau di pertemuan untuk pencerahan, saya berapa kali bertemu. Pak Rochmadi datang dua kali," ujar Eko.
Baca: Menteri Eko Buka Akses bagi KPK untuk Bersih-bersih Kemendes
Namun, menurut Eko, dalam pertemuan itu ia dan Rochmadi tidak pernah membahas soal pemberian opini WTP dan pemberian uang kepada auditor BPK.
Menurut dia, dalam pertemuan itu hanya dibahas cara memperbaiki administrasi kementerian.
Eko mengatakan, pertemuannya dengan Rochmadi hanya semacam sosialisasi mengenai perbaikan laporan keuangan.
"Saya bersama dengan Pimpinan KPK, Pimpinan BPK, Kemenpan, Pimpinan BPKP itu beberapa kali mengadakan semacam pencerahan ke karyawan. Dalam acara itu, Pimpinan BPK datang biasanya Pak Rochmadi datang. Saya kenal di situ," kata Eko.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri.
Baca: Auditor Ditangkap KPK, BPK Buka Peluang Audit Ulang Kemendes
Rochmadi resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Selain Rochmadi, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainnya, salah satunya Inspektur Jenderal Kementerian Desa dan PDTT Sugito.
Dalam operasi tangkap tangan, penyidik menyita berjumlah Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS.
Uang Rp 40 juta merupakan "pelicin" untuk opini WTP yang diduga diserahkan oleh Sugito dan bagian dari total komitmen fee Rp 240 juta yang sudah dijanjikan sebagai suap.
KPK menduga uang Rp 200 juta telah diserahkan lebih dulu pada awal Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.