JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus dugaan suap kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Selasa (18/7/2017).
Dugaan suap kepada pejabat BPK itu terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Selain tersangka, KPK juga memanggil anggota BPK untuk diperiksa kasus ini.
Tersangka yang akan diperiksa kasus tersebut yakni pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo dan Auditor BPK Ali Sadli.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Jarot akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
"JBP diperiksa sebagai tersangka," kata Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2017).
Baca: KPK Dalami Kronologi Pemberian Uang di Kasus Suap Auditor BPK
Sementara Ali, lanjut Febri, akan diperiksa untuk Irjen Kemendes PDTT Sugito, yang juga tersangka kasus suap ini.
KPK juga memanggil anggota VII BPK RI Eddy Moelyadi Soepardi. Eddy akan diperiksa sebagai saksi untuk pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSG," ujar Febri.
Sugito dan Jarot diduga menyuap Rachmadi dan Ali agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK untuk laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
KPK menyatakan, total commitment fee untuk pejabat BPK yang disuap yakni Rp 240 juta. KPK menduga uang Rp 200 juta telah diserahkan lebih dulu pada awal Mei 2017.
Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Rachmadi dan Ali, sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.