Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Panitera PN Jaksel yang Kena OTT sebagai Tersangka

Kompas.com - 23/08/2017, 13:33 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

"TMZ, panitera pengganti PN Jakarta Selatan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2017).

Seperti diketahui, selain Tarmizi, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik dan pengacara bernama Akhmad Zaini.

Akhmad Zaini merupakan penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection. Tarmizi diduga menerima suap total Rp 425 juta untuk menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

(Baca juga: KPK Dalami Keterlibatan Hakim dalam Dugaan Suap Panitera PN Jaksel)

Saat ini, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus suap yang terungkap dari operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka itu adalah Tarmizi dan pengacara Akhmad Zaini. Kemudian, Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik.

Ketiganya mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan hingga Rabu (23/8/2017) dini hari.

(Baca: Tiga Tersangka Dugaan Kasus Suap Panitera PN Jaksel Ditahan KPK)

Kompas TV Ini Hasil Survei Anti Korupsi Tahun 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com