JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi menggunakan istilah "sapi" dan "kambing" saat berbicara dengan pengacara PT Aqua Marine Divindo Inspection.
Istilah tersebut diduga untuk menyamarkan uang suap yang akan diberikan.
"Dalam komunikasi digunakan sandi sapi dan kambing. Mungkin karena ini mendekati hari kurban," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Menurut Agus, istilah "sapi" sebagai sandi ratusan juta rupiah. Sementara, "kambing" puluhan juta rupiah.
Baca: Panitera PN Jaksel Terima Suap Rp 400 Juta melalui Transfer Bank
Dalam merencanakan suap, Tarmizi diduga meminta 7 sapi dan 5 kambing, atau sama dengan meminta imbalan Rp 750 juta.
Namun, setelah tawar-menawar, disepakati pemberian Rp 400 juta.
"Sandi itu didengarkan dalam komunikasi, dalam pemeriksaan dan itu sudah dikonfirmasi," kata Agus.
Menurut Agus, uang yang diberikan kepada Tarmizi diduga untuk menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection.
Baca: KPK Tetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel dan Pengacara sebagai Tersangka
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Dalam perkara tersebut, Akhmadi menjadi penasehat hukum PT Aqua Marine Divindo Inspection.