Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT KPK di PN Jaksel, Dugaan Suap Libatkan Panitera Kembali Terulang

Kompas.com - 22/08/2017, 07:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Senin (21/8/2017).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan empat orang, salah satunya panitera pengganti di pengadilan tersebut. Selain panitera pengganti itu, tiga orang lainnya yakni dua advokat dan seorang office boy.

KPK menyatakan, OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan penanganan perkara kasus perdata yang disidangkan di pengadilan tersebut. KPK menemukan indikasi transaksi penerimaan janji atau hadiah untuk penanganan perkara tersebut.

"Informasi awal yang bisa kita sampaikan ada indikasi transaksi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara yang disidangkan di PN Jaksel. Ada kasus perdata yang disidangkan di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa nilai suap yang diduga diterima panitera PN Jakarta Selatan berjumlah Rp 300 juta.

(Baca: KPK Duga Panitera PN Jaksel yang Terjaring OTT Terima Suap Rp 300 Juta)

Sampai dengan Senin malam pukul 22.00 WIB, KPK belum menentukan status keempat orang yang diamankan tersebut.

Sejak melakukan OTT pada siang pukul 12.00 WIB, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka, apakah ditingkatkan menjadi tersangka atau saksi.

KPK juga belum mengungkap identitas keempat orang yang diamankan tersebut. Dari kegiatan OTT tersebut, KPK turut menyegel sebuah ruangan dan kendaraan mobil di PN Jakarta Selatan.

(Baca: Gelar OTT, KPK Segel Mobil dan Ruangan di PN Jakarta Selatan)

Kasus ini mengingatkan akan kasus suap yang melibatkan Rohadi, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rohadi, menjadi tersangka di KPK dalam dua kasus. Pada kasus pertama, ia menjadi tersangka suap dalam perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah, saat operasi tangkap tangan. Suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Pada perkara kedua, Rohadi menjadi tersangka di KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi. Rohadi diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara hukum di Mahkamah Agung.

Kasus ini diduga terkait dengan jabatan Rohadi yang juga sebagai panitera pengganti di Pengadilan Bekasi.

Kompas TV Ini Hasil Survei Anti Korupsi Tahun 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com