JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi sebagai tersangka.
Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari pengacara Akhmad Zaini, yang diberikan melalui transfer bank.
"Dalam OTT, KPK mengamankan bukti pemindahan dana antar rekening BCA milik AKZ ke rekening milik TJ," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Menurut Agus, pemberian pertama dilakukan pada 22 Juni 2017.
Saat itu, Akhmad menyetorkan uang ke rekening milik Teddy Junaedi, tenaga honorer pada PN Jaksel.
Kemudian, pemberian selanjutnya dilakukan pada 16 Agustus 2017, sebesar Rp 100 juta. Dalam bukti penyetoran, uang itu disebut sebagai DP pembayaran tanah.
Baca: KPK Tetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel dan Pengacara sebagai Tersangka
Selanjutnya, Akhmad kembali menyetorkan uang Rp 300 juta pada 21 Agustus 2017. Dalam bukti pengiriman, uang tersebut dicatat sebagai pelunasan pembelian tanah.
"Sehingga total pemberian seluruhnya Rp 425 juta," kata Agus.
Menurut Agus, uang yang diberikan kepada Tarmizi diduga untuk menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection.
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Dalam perkara tersebut, Akhmadi menjadi penasehat hukum PT Aqua Marine Divindo Inspection.