Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Akui Uji Materi "Presidential Threshold" Berat

Kompas.com - 21/08/2017, 22:44 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendara mengakui, uji materi Pasal 222 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu soal presidential threshold (PT) sangat berat.

Alasannya, uji materi soal presdiential threshold selalu ditolak oleh oleh Mahkamah Konstitusi.

"Terakhir ketika Effendi Ghazali ajukan uji materi Pasal 9 UU 42/2008 tentang Pilpres ambang batasnya 20-25 persen. Permohonan pemilu serentak dikabulkan dan baru akan dilaksanakan 2019. Tetapi permohonan untuk hapus ambang batas pencalonan Presiden ditolak MK," kata Yusril, di Jakarta, Senin (21/8/2017).

Menurut Yusril, alasan MK enggan menolak uji materi UU tersebut karena pasal soal ambang batas pencalonan presiden adalah sah secara konstitusional.

"Jadi MK katakan bahwa keberadaan ambang batas adalah kebijakan hukum yang terbuka, sah dan konstitusional yang diamanahkan UUD 1945. Makanya MK tak mungkin membatalkan UU dan sebagian isinya, jika itu adalah delegasi kewenangan terbuka, legal policy oleh pembuat UU," kata Yusril.

Baca: PBB Segera Gugat Ketentuan "Presidential Threshold" di UU Pemilu

Sekalipun MK menganggap bahwa isi UU Pemilu tersebut buruk, kata Yusril, MK tidak akan membatalkan UU Pemilu dan sebagian isinya.

"Jadi MK katakan PT itu buruk, tapi MK tidak bisa membatalkannya karena yang buruk tidak selalu inkonstitusional," kata Yusril.

Dengan sikap MK itu, Yusril pesimistis bahwa uji materi yang akan diajukan oleh partainya akan menghasilkan putusan berbeda.

"Jadi dengan sikap MK ini, jika pasal ambang batas diuji, maka bisa dipastikan akan ditolak oleh MK. Jadi berat pengujian ini. Apalagi sudah empat kali selalu ditolak," kata dia.

Kecuali, kata Yusril, ia bisa membuktikan bahwa pasal yang mengatur PT tersebut melanggar rasionalitas, moralitas, dan ketidakadilan yang intolerable, maka akhir dari uji materi tersebut akan berbeda.

"Jadi harus membuktikan dengan itu, tidak lagi dengan UUD 1945 karena kan sudah ditolak empat kali. Masalahnya, rasionalitas, moralita,s dan ketidakadilan intolerable itu merupakan sesuatu yang merupakan tidak eksplisit dalam konstitusi tapi masuk dalam bidang filsafat hukum," kata dia.

"Lalu bagiamana kita mau berdebat di MK ini? Makanya saya anggap berat karena semua uji materi sebelum-sebelumnya ditolak, ini akan jadi debat yang panjang," kata Yusril.

Kompas TV KPU Desak DPR Sahkan UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com