JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu mempertanyakan reaksi lambat KPK soal informasi adanya penyidik KPK yang menemui anggota Komisi III DPR.
Informasi tersebut diungkapkan oleh terdakwa kasus penghalang penyidikan korupsi pengadaan e-KTP elektronik Miryam S Haryani dalam sebuah video pemeriksaan yang diputar dalam persidangan.
"Kenapa KPK baru bereaksi ketika itu sudah diputar? Mekanismenya seperti apa?" tanya Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Menurut Masinton, pemeriksaan Miryam oleh KPK sudah berlangsung sejak lama bahkan dilakukan akhir tahun lalu. Masinton menilai temuan tersebut seharusnya sudah dilaporkan kepada pimpinan KPK saat iti juga.
Di samping itu, pansus menginginkan ada gelar perkara terbuka untuk membuka rekaman utuh Miryam.
"Utuh. Supaya tidak menjadi fitnah berkelanjutan. Kemarin kan juga sudah ada bantahan dari KPK ternyata direktur penyidiknya tidak pernah ketemu DPR," tutur Anggota Komisi III DPR itu.
Keterangan Miryam itu diketahui saat jaksa KPK memutar video rekaman pemeriksaan Miryam. Rekaman diputar dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017) lalu.
Dalam video itu, Miryam sedang diperiksa oleh dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Miryam saat itu menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam pemeriksaan, Miryam menceritakan kepada Novel, bahwa ada 7 orang dari unsur pegawai dan penyidik KPK yang memberitahu mengenai jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi III DPR.
Menurut Miryam, selain penyidik dan pegawai KPK, ada juga pengacara.
Dalam video tersebut, Miryam mengatakan kepada Novel, "Pak boleh enggak saya ngomong? KPK itu independen atau gimana sih, kok kenyataannya enggak? Yang dilihat kami di anggota DPR, setiap anggota DPR punya masalah, dalam tanda kutip itu pasti langsung dipanggil oleh Komisi III".
(Baca: Kepada Novel, Miryam Sebut Ada Pejabat KPK yang Temui Komisi III DPR)
Dalam video tersebut, Miryam sempat ditanyakan oleh Novel siapa pejabat KPK yang dimaksud. Namun, Miryam mengaku tidak kenal orang tersebut. Miryam lalu menunjukan sebuah catatan kepada Novel.
Setelah membaca tulisan tersebut, Novel baru mengetahui bahwa pejabat KPK yang dimaksud adalah seorang direktur di bidang penyidikan KPK. Menurut Miryam, dia diminta untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar agar dapat diamankan.
Adapun Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman mengaku tidak pernah bertemu dengan anggota Komisi III DPR RI.
(Baca: Terkait Kasus Miryam, Direktur Penyidikan KPK Bantah Temui Anggota DPR)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hal itu disampaikan Aries saat diperiksa oleh bagian Pengawas Internal KPK.
"Secara prinsip diterangkan tidak ada pertemuan antara Direktur dengan anggota Komisi III DPR," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/8/2017).