JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan (KPK) Korupsi, Abdullah Hehamahua, meminta Pengawas Internal KPK memeriksa kabar adanya direktur penyidikan KPK yang bertemu dengan anggota Komisi III DPR RI.
Kabar bertemunya tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK dengan anggota DPR itu terungkap dari rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.
Abdullah meminta PI KPK untuk segera melakukan tindak lanjut atas kabar itu.
"PI (Pengawas Internal) harus memeriksa direktur penyelidikan dan atau direktur penyidikan untuk memperoleh keterangan yang sebenarnya tentang kasus tersebut," kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (16/8/2017).
Abdullah menyatakan, dalam kasus ini jika direktur beroperasi dengan sepengetahuan deputi penindakan, maka deputi juga harus diperiksa oleh PI KPK.
Demikian pula halnya jika deputi bertindak atas sepengetahuan seorang komisioner, maka komisioner tersebut juga harus diperiksa.
Menurut dia, baik menurut Undang-Undang KPK, prosedur operasional standar, dan kode etik KPK, maka komisioner, pejabat dan pegawai KPK, tidak boleh berhubungan dengan tersangka, calon tersangka dan saksi atas perkara yang sedang ditangani KPK.
Dalam bertemu dengan penyelenggara negara, sekalipun bukan berkaitan dengan kasus korupsi, komisioner, pejabat dan pegawai KPK, menurut dia, harus mendapat persetujuan dari atasan.
"Bahkan seorang komisioner, dia harus memberi tahu komisioner yang lain jika dia mau bertemu seorang penyelenggara negara, bukan dalam tugas," ujar Abdullah.
(Baca juga: Pasca-Keterangan Miryam, KPK Akan Periksa Direktur Penyidikan)
Miryam S Haryani mengaku pernah diberitahu oleh seorang anggota Komisi III DPR bahwa ada tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK yang menemui anggota Komisi III DPR. Salah satunya, diduga unsur pimpinan setingkat direktur di KPK.
Hal itu diketahui saat jaksa KPK memutar video rekaman pemeriksaan Miryam. Rekaman diputar dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).
(Baca: Kepada Novel, Miryam Sebut Ada Pejabat KPK yang Temui Komisi III DPR)