Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK Sebut yang Bisa Diangket Pimpinan, Bukan Lembaga

Kompas.com - 15/08/2017, 18:05 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang jadi salah satu pemohon dalam uji materi Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Lakso Anindito berpendapat, yang dapat diangket oleh DPR adalah pimpinan lembaga, bukan lembaganya.

Hal tersebut disampaikan Lakso dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Menurut Lakso, berdasarkan Pasal 79 Ayat 3 UU MD3, subyek angket DPR adalah pimpinan lembaga, bukan lembaganya.

"Hal tersebut dikuatkan dengan disebutkan subyek pimpinan lembaga adalah presiden, wapres, menteri, panglima, kapolri, jaksa agung, dan pimpinan lembaga non kementerian. Jadi di sana disebutkan pimpinan lembaga, bukan lembaganya, Yang Mulia," kata Lakso.

Selain itu, pemohon juga memasukkan argumen soal perbedaan KPK, Polri dan Kejaksaan Agung. Meskipun sama-sama penegak hukum, namun ada perbedaan mendasar.

Pertama, lanjut Lakso, KPK dibentuk karena amanat reformasi yang diturunkan dalam TAP MPR. Dalam konteks itu, sesuai Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK adalah lembaga independen. Sehingga, pimpinan KPK harus bebas dari kekuasaan mana pun.

Pimpinan KPK, lanjut dia, dipilih lewat mekanisme khusus, sehingga tidak berada di bawah presiden. Sementara kapolri dan jaksa agung dipilih oleh presiden dan ada di bawah presiden.

Tugas kewenangan pimpinan KPK hanya terbatas kasus korupsi. Sehingga, jika pimpinan KPK melakukan tindakan hukum atau penyelewengan, lanjut Lakso, maka dengan mudah dituntut pidana dan ditangani kepolisian atau kejagung.

Hal ini berbeda dengan kapolri dan jaksa agung yang punya wewenang penuh atas semua perkara pidana. Jika kapolri, misalnya melakukan penyelewengan, maka sebagai pemegang kekuasaan penyelidikan, akan timbul hambatan penyelidikan.

Karena itu, lebih tepat kapolri dan jaksa agung masuk dalam hak angket, sebagai bentuk pengawasan.

"Maka untuk itu sangat logis UU MD3, (untuk) jaksa agung, kapolri masuk hak angket dalam upaya check and balance," ujar Lakso.

Sejumlah pegawai KPK telah mengajukan uji materi ke MK terkait kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK pada 13 Juli 2017 silam.

(Baca: Lawan Pansus DPR, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi ke MK)

Berdasarkan pendapat sejumlah ahli hukum Tata Negara, pegawai KPK meyakini bahwa hak angket tidak dapat digunakan kepada lembaga independen, seperti KPK.

Selain itu, sejumlah Putusan MK telah menegaskan posisi dan landasan konstitusional KPK.

Kompas TV Dukungan terhadap KPK  terus bergulir. Sejumlah pemuda melakukan aksi dukungan terhadap institusi pemberantasan korupsi di Bundaran Hotel Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com