JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, kepastian apakah ia akan memenuhi panggilan Panitia Khusus Hak Angket KPK akan diputuskan setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan itu terkait uji materi soal kewenangan DPR mengajukan hak angket terhadap KPK.
Pernyataan ini disampaikan Agus menanggapi rencana Pansus Angket DPR memanggil dirinya.
"Kami kan masih nunggu (putusan) MK," kata Agus di Kemendikbud, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Agus mengatakan, putusan MK perlu menjadi acuannya untuk memenuhi panggilan Pansus atau tidak.
Baca: Masinton: Ketua KPK Siap-siap Saja Dipanggil Pansus Angket
Alasannya, masih ada perdebatan soal kewenangan DPR menggulirkan hak angket terhadap KPK.
"Apakah Pansus itu sah atau tidak, kami masih nunggu (putusan) MK," kata Agus.
Sejumlah pegawai KPK mengajukan uji materi di MK.
Mereka menggugat ketentuan terkait kewenangan hak angket DPR yang tercantum pada Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Pegawai KPK menilai, penggunaan hak angket tidak tepat jika ditujukan terhadap KPK.
Sebab, KPK merupakan lembaga negara, bukan bagian dari pemerintah.
Baca: Apa Alasan Pegawai KPK Gugat Hak Angket DPR ke MK?
Menurut para pemohon, penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk kegiatan DPR tetapi penggunaannya justru untuk menunjang kerja Pansus Hak Angket terhadap KPK, tidak tepat.
Apalagi pembentukan Pansus Hak Angket dianggap tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menyarankan agar Pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK Agus Rahardjo, mempersiapkan diri untuk kelak dipanggil ke Pansus.
Dalam beberapa kesempatan, Pansus kerap menyinggung posisi Agus yang pernah menjabat Ketua Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam proyek pengadaan e-KTP.