Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Sebut Ada Kerja Sama dengan KPK soal Perlindungan Saksi di "Safe House"

Kompas.com - 09/08/2017, 22:58 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, selama ini pihaknya membangun kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melindungi saksi.

Ada nota kesepahaman yang sudah ditandatangani agar pelapor, saksi, atau pun whistleblower di KPK bisa dilindungi menggunakan fasilitas LPSK, termasuk rumah aman atau safe house.

"MoU-nya ada, sudah sejak lama antara LPSK dan KPK," kata Edwin kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2017).

Meski demikian, Edwin mengatakan, tidak semua saksi KPK dilindungi LPSK. Biasanya, kata dia, saksi atau pelapor, sebelum menyampaikan laporan ke KPK, datang dulu ke LPSK untuk meminta perlindungan.

Ada juga yang setelah lapor atau menjadi saksi KPK baru datang ke LPSK. Atau, bisa juga KPK yang memberikan rekomendasi saksi yang harus dilindungi.

Edwin pun mengakui bahwa di antara saksi tersebut, ada yang dilindungi di rumah aman atau safe house milik LPSK.

(Baca: Masinton Sebut KPK Punya Rumah Sekap untuk Mengondisikan Saksi Palsu)

"Tapi tidak semua terlindung itu ditempatkan dalam safe house. Jadi yang ditempatkan di safe house hanya yang masuk kategori sangat terancam jiwanya," kata dia.

Menurut Edwin, kerja sama dengan KPK dan LPSK dalam perlindungan saksi ini sudah sesuai dengan Undang-undang yang mengatur keberadaan dua lembaga.

Dalam Pasal 15 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002, disebutkan jika KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Meski demikian, kata Edwin, memang di dalam UU tersebut tidak disebutkan secara jelas mengenai pengelolaan safe house yang dilakukan KPK. Hanya dijelaskan, perlindungan dalam UU KPK melingkupi pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum.

(Baca: Jubir KPK: Sayang Sekali Anggota DPR Tidak Bisa Bedakan "Safe House" dengan Rumah Sekap)

Beda halnya dengan yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam pasal 12 A ayat (1) butir f hingga h dinyatakan, LPSK berwenang mengelola rumah aman, memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman, serta melakukan pengamanan dan pengawalan.

Namun, Edwin mengaku tidak tahu apakah ada safe house yang dikelola sendiri oleh KPK tanpa bekerjasama dengan LPSK. Jika pun ada, Edwin enggan berkomentar soal legalitas safe house tersebut.

"Ya kalau soal itu saya tidak mau komentari. Saya tidak mau masuk ke situ," kata dia.

Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi mempertanyakan safe house yang disebut oleh KPK sebagai tempat perlindungan saksi.

Menurut dia, safe house dibentuk oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan. Ia mengatakan, KPK harus berkoordinasi dengan LPSK.

(Baca: Pansus Angket Akan Kunjungi "Rumah Sekap" KPK)

"Mana ada safe house. Kan enggak ada dalam UU. UU mana yang membenarkan dia boleh menggunakan nama safe house. UU mana yang memperbolehkan dia membuat tempat perlindungan sendiri. Kan tidak ada," kata Taufiqulhadi, saat dihubungi, Rabu (9/8/2017).

Keberadaan safe house yang digunakan KPK mencuat setelah Anggota Pansus KPK Masinton Pasaribu menyebut lembaga antirasuah itu memiliki rumah sekap untuk mengkondisikan saksi palsu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Pansus tak bisa membedakan antara safe house dengan rumah untuk kebutuhan perlindungan saksi.

"Sayang sekali ada yang tidak bisa membedakan antara safe house untuk kebutuhan perlindungan saksi, dengan rumah sekap," ujar Febri, kepada Kompas.com, Sabtu (5/8/2017).

"Seharusnya, sebagai anggota DPR, yang bersangkutan dapat membedakan hal tersebut," lanjut dia. 

Namun, Febri tak menjelaskan apakah yang dimaksud adalah rumah sekap milik LPSK atau rumah sekap yang dikelola sendiri oleh KPK.

Kompas TV Yulianis menyatakan ada mantan komisioner KPK yang mendapat sejumlah uang dari mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com