Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah HTI, Mendagri Sebut Akan Ada Ormas Lagi yang Dibubarkan

Kompas.com - 09/08/2017, 20:31 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Pemerintah akan kembali membubarkan organisasi masyarakat (ormas) lain di tingkat daerah atau provinsi. Ormas tersebut saat ini dalam pencermatan Pemerintah.

"Kementerian Dalam Negeri sedang koordinasi dengan aparat/lembaga/instansi lain. Dari catatan Kemendagri ada yang sudah dicermati. Tapi Ormas level tingkat propinsi, tidak level skala nasional," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu malam (9/8/2017).

Menurut Tjahjo, ormas tersebut akan dibubarkan lantaran memiliki ideologi lain dan dianggap bertentangan dengan Pancasila.

"Tidak Pancasilais, ada agenda ideologi lain. Tapi belum waktu dekat ini (dibubarkan), kan perlu pencermatan data yang akurat dan tahap-tahap proses pembuktian," kata Tjahjo.

Kajian serta pengumpulan bukti saat ini tengah dilakukan Kemendagri dengan lembaga terkait.

(Baca: Wiranto: Para Ulama Dukung Pembubaran Ormas Anti-Pancasila)

"Dicermati dulu dengan bukti-bukti data pendukung yang akurat, serta sedangdikoordinasikan dengan lembaga/instansi lain sebelum diusulkan pembubaran," kata dia.

"Karena level provinsi, ya dikoordinasikan ke daerah dahulu, apa bukti dan data-datanya, klarifikasinya. Jad tidak bisa serta merta. Harus ada proses yang panjang, kemudian dirapatkan dan dianalisa dulu," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

(Baca: Komnas HAM Kritik Pembubaran Ormas Tanpa Melalui Pengadilan)

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Tak hanya itu, Pemerintah sebelumnya juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Kompas TV Menurutnya pemerintah punya bukti yang kuat terkait kasus pembubran HTI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com