Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pembubaran Ormas Tak Lewat Pengadilan Baru Ada di Perppu

Kompas.com - 17/07/2017, 23:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Deputi Materi Hukum Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Heni Susila menjelaskan alasan mengapa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan memuat aturan bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme peradilan.

Pada saat itu, Heni mengatakan, ada resistensi dari beberapa fraksi partai politik di DPR yang intinya keberatan apabila pencabutan ormas dilakukan langsung tanpa melibatkan pengadilan.

Alasannya, saat itu untuk menghindari kesewenang-wenangan dan dampak negatif bagi era demokrasi di Indonesia.

"Kepentingan politik pada saat itu menghendaki demikian, dan pemerintah juga menyetujui," kata Heni, dalam diskusi di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

Namun, saat itu pemerintah belum melihat dampak negatif dari perkembangan ormas. Salah satunya adalah munculnya ormas yang membawa paham yang anti-Pancasila.

Kemudian saat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, pemerintah menggunakan asas contrarius actus yang dijadikan pijakan menerbitkan Perppu Ormas ini.

Asas ini memberikan kewenangan bagi pemerintah sebagai pembuat aturan, berwenang mencabut aturan yang dibuatnya tersebut. Sehingga, tidak perlu melalui mekanisme pengadilan.

(Baca juga: Setara Minta Pemerintah Jamin Perppu Ormas Tak Dipakai Sewenang-wenang)

Heni menyatakan, pemerintah optimis perppu ini disetujui DPR. Meskipun, dulunya sempat terganjal di DPR karena keberatan soal asas contrarius actus tersebut.

"Apa yang terjadi secara poilitik di DPR saya kira prosedur formal yang harus dilalui. Kalau dari sisi pemerintah, pemerintah punya keyakinan 100 persen. Kalau tidak yakin, tidak mungkin perppu ini akan terbit," ujar Heni.

Kompas TV Tolak Perppu Ormas, HTI Mengadu ke Komnas HAM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com