JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengunjungi rumah sekap pada Jumat (11/8/2017). Keberadaan rumah sekap sebelumnya diungkapkan oleh saksi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko pada pansus angket.
Menurut keterangan Niko, rumah sekap tersebut digunakan untuk mengondisikan kesaksian palsu.
Namun, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menuturkan, langkah pansus masih menunggu sinyal Kepolisian. Hal ini lantaran Niko sebelumnya telah melaporkan perihal penyekapannya ke Bareskrim Polri.
Komunikasi dengan kepolisian terkait rencana kunjungan tersebut, kata dia, telah dikoordinasikan.
"Mudah-mudahan (Jumat) kalau tidak ada halangan. Saya belum bisa memastikan karena memang terkait dengan langkah-langkah yang sedang dilakukan Kepolisian terkait laporan saudara Niko Panji," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
(Baca: Masinton Sebut KPK Punya Rumah Sekap untuk Mengondisikan Saksi Palsu)
Meski begitu, Agun menegaskan pada prinsipnya pansus siap untuk meninjau ke lapangan, meskipun saat ini DPR masih dalam masa reses.
"Tidak usah semua anggota hadir. Saya sebagai ketua paling tidak sudah menyiapkan beberapa anggota yang akan siap," tuturnya.
Kunjungan tersebut menurut pansus sangat penting untuk mengklarifikasi pernyataan Niko tentang adanya rumah sekap tersebut.
"Kami kan tidak bisa juga langsung mengampil kesimpulan. Kami ingin mendalami, apakah betul yang dikatakan," ucap politisi Partai Golkar itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.