Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang MK, Yusril Sebut Tak Ada Kegentingan Buat Perppu Ormas

Kompas.com - 07/08/2017, 15:16 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dianggap tidak memiliki kegentingan untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Hal itu menjadi salah satu alasan yang disampaikan Yusril Izha Mahendra dalam sidang uji materi terhadap Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Uji materi diajukan oleh juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.

Adapun tiga hakim konstitusi dalam sidang panel ini adalah Wakil Ketua MK Anwar Usman serta Hakim konstitusi Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna.

(baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan, Yusril selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan perihal permohonan pengujian formil dan materiil.

Pada gugatan formil, Yusril mempertanyakan prosedur pembentukan Perrpu Ormas. Menurut Yusril, tidak ada kegentingan yang menerangkan perihal pembentukan Perppu Ormas.

"Dasar pembentukan perppu (harus) sesuai asas kegentingan yang memaksa sesuai dengan ketentuan undang-undang yang diatur dalam pasal 22 Ayat 1 (UUD 1945)," kata Yusril.

(baca: Hindari Persekusi, Salah Satu Alasan Penerbitan SKB Mantan Anggota HTI)

Pada objek materiil, secara spesifik yusril mempersoalkan dihapuskannya badan peradilan sebagai pihak yang berwenang menilai suatu ormas bertentangan dengan Pancasila atau tidak.

"Dulunya, itu pengadilan lah yang harus menilai, sebab kalau ada dispute (perbedaan pendapat) seperti HTI, ajaran Khilafah misalnya, pemerintah mengatakan itu bertentangan dengan Pancasila, (tetapi) HTI bilang 'tidak', kan mesti ada pihak ketiga yang memutuskan. Saya pikir itu adalah due process of law," kata Yusril.

"Sepanjang awal reformasi kita banyak sekali bicara tentang check and balances. Supaya kewenangan pemerintah itu dibatasi, ada check and balances dari lembaga lain. Karena itu kalau dispute mestinya diselesaikan melalui pihak ketiga oleh pengadilan, tapi semua ini dieliminir oleh Perppu dan kewenangan untuk menilai (suatu ormas) bertentangan dengan Pancasila, sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah," tambah dia.

(baca; HTI: Yang Hate Speech Itu Ulah Oknum)

Pada sidang sebelumnya, Yusril membandingkan penerbitan Perppu Ormas dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diterbitkan setelah peristiwa Bom Bali.

Pasca-penerbitan Perppu Terorisme, aparat keamanan langsung bergerak menangkap orang-orang yang diduga terlibat tindak pidana khusus tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com