Salin Artikel

Dalam Sidang MK, Yusril Sebut Tak Ada Kegentingan Buat Perppu Ormas

Hal itu menjadi salah satu alasan yang disampaikan Yusril Izha Mahendra dalam sidang uji materi terhadap Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Uji materi diajukan oleh juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.

Adapun tiga hakim konstitusi dalam sidang panel ini adalah Wakil Ketua MK Anwar Usman serta Hakim konstitusi Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna.

(baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan, Yusril selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan perihal permohonan pengujian formil dan materiil.

Pada gugatan formil, Yusril mempertanyakan prosedur pembentukan Perrpu Ormas. Menurut Yusril, tidak ada kegentingan yang menerangkan perihal pembentukan Perppu Ormas.

"Dasar pembentukan perppu (harus) sesuai asas kegentingan yang memaksa sesuai dengan ketentuan undang-undang yang diatur dalam pasal 22 Ayat 1 (UUD 1945)," kata Yusril.

(baca: Hindari Persekusi, Salah Satu Alasan Penerbitan SKB Mantan Anggota HTI)

Pada objek materiil, secara spesifik yusril mempersoalkan dihapuskannya badan peradilan sebagai pihak yang berwenang menilai suatu ormas bertentangan dengan Pancasila atau tidak.

"Dulunya, itu pengadilan lah yang harus menilai, sebab kalau ada dispute (perbedaan pendapat) seperti HTI, ajaran Khilafah misalnya, pemerintah mengatakan itu bertentangan dengan Pancasila, (tetapi) HTI bilang 'tidak', kan mesti ada pihak ketiga yang memutuskan. Saya pikir itu adalah due process of law," kata Yusril.

"Sepanjang awal reformasi kita banyak sekali bicara tentang check and balances. Supaya kewenangan pemerintah itu dibatasi, ada check and balances dari lembaga lain. Karena itu kalau dispute mestinya diselesaikan melalui pihak ketiga oleh pengadilan, tapi semua ini dieliminir oleh Perppu dan kewenangan untuk menilai (suatu ormas) bertentangan dengan Pancasila, sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah," tambah dia.

(baca; HTI: Yang Hate Speech Itu Ulah Oknum)

Pada sidang sebelumnya, Yusril membandingkan penerbitan Perppu Ormas dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diterbitkan setelah peristiwa Bom Bali.

Pasca-penerbitan Perppu Terorisme, aparat keamanan langsung bergerak menangkap orang-orang yang diduga terlibat tindak pidana khusus tersebut.

"Perppu Terorisme diumumkan pada jam 01.30 dini hari, dan pagi-pagi, semua, TNI dan polisi, bergerak menangkapi mereka yang disangka terlibat dalam terorisme," kata Yusril di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Namun, hal berbeda justru ditunjukkan pemerintah dalam menanggapi HTI yang dinilai mengancam.

Pembubaran HTI dilakukan sekitar 10 hari setelah Perppu Ormas diterbitkan.

Menurut Yusril, andai HTI merupakan ormas yang mengancam, maka dalam kurun waktu 10 hari itu bisa saja melakukan pemberontakan dan berupaya menggantikan Pancasila.

Namun hal itu tidak dilakukan HTI.

Fakta tersebut, menurut Yusril, menimbulkan pertanyaan apakah penerbitan Perppu Ormas memang dalam situasi genting.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/07/15160831/dalam-sidang-mk-yusril-sebut-tak-ada-kegentingan-buat-perppu-ormas

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke