Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Heran HTI Belum Terima SK Pembubaran, namun Notaris Dapat Fotokopinya

Kompas.com - 07/08/2017, 14:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, surat terkait pencabutan status badan hukum HTI belum diterima pihaknya. Surat tersebut sedianya disampaikan oleh Kementerian Hukum HAM (Kemenkumham).

"Menkumham sampai hari ini belum pernah mengirim surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI," kata Yusril usai menjalani sidang uji materi di MK, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Akan tetapi, kata Yusril, pihaknya menemukan bahwa fotokopi surat keputusan pembubaran dan pencabutan badan hukum telah dikirim kepada notaris yang mengurusi perizinan sewaktu HTI ingin membuat surat badan hukum organisasi.

Yusril pun mempertanyakan maksud Kemenkumham yang mengirimkan surat tersebut bukan ke HTI, melainkan ke notaris. Sebab, semestinya surat tersebut ditujukan langsung ke HTI.

"Ini aneh buat saya, karena pekerjaan notaris kan sudah selesai kalau aktenya sudah dibuat dan dikirimkan kepada Kemenkumham untuk disahkan sebagai badan hukum," kata Yusril.

Dalam surat tersebut, kata Yusril, tertulis bahwa pembubaran HTI dilakukan "setelah membaca surat dari Kementerian Politik Hukum dan Keamanan", namun tanpa dijelaskan secara rinci alasan terkait pembubaran HTI.

"Apa isi surat dari Menko Polhukam itu kami enggak tahu. Jadi, tidak ada pertimbangan mengapa HTI dicabut status badan hukumnya dan mengapa dibubarkan, tidak ada dalam keputusan Menkumham itu, dan pasal-pasal yang digunakan juga tidak spesifik," kata Yusril.

Meskipun demikian, Yusril menilai kondisi ini sebagai hal positif bagi HTI untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebab, dalam setiap pengambilan keputusan maka pemerintah seharusnya menjelaskan landasan hukumnya. Ini termasuk jika terkait pembubaran organisasi.

"Landasan (hukum) itu boleh dikesampingkan kalau ada penjelasan dari pemerintah. Sayangnya, penjelasan pemerintah simpang siur," kata Yusril.

(Baca juga: Belum Terima SK Pembubaran, HTI Tak Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN)

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017.

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Kompas TV Aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia di sejumlah daerah masih normal walau pemerintah telah resmi membubarkan HTI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com