Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Persekusi, Salah Satu Alasan Penerbitan SKB Mantan Anggota HTI

Kompas.com - 02/08/2017, 18:04 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, pemerintah berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota HTI.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Sesmenko Polhukam) Letnan Jenderal Yoedhi Swastono mengatakan, pencegahan aksi persekusi terhadap mantan anggota HTI menjadi salah satu alasan penerbitan SKB tersebut.

"Di SKB itu kan imbauan pembinaan bagi masyarakat. Jadi masyarakat juga diimbau tidak melakukan aksi untuk, katakanlah melakukan persekusi terhadap organisasi yang dinyatakan sebagai organisasi terlarang, itu enggak boleh," ujar Yoedhi saat ditemui di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (2/8/2017).

Baca: Pemerintah Akan Terbitkan SKB Terkait Mantan Anggota HTI

Yoedhi menjelaskan, penerbitan SKN merupakan tindak lanjut dari keputusan pembubaran dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Melalui SKB, kata Yoedhi, pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan terhadap mantan anggota HTI.

"Kami wajib untuk melakukan pembinaan. Di Pemda itu ada forum komunikasi pimpinan daerah, itu forum yang dilakukan untuk mengimbau dan membina mantan pengurus HTI," kata Yoedhi.

SKB tersebut akan ditandatangani oleh empat kementerian/lembaga yakni Kemenko Polhulam, Kementerian Dalam Negeri, Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung.

Baca: Ini Pesan Wiranto untuk Mantan Anggota HTI

Namun, Yoedhi belum bisa memastikan kapan SKB itu akan diterbitkan.

"Sekarang masih di proses pembahasan nantikan setelah itu ditandatangani oleh tiga kementerian dan Jaksa Agung," kata Yoedhi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menggelar rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, dalam rapat tersebut telah disepakati pembentukan tim kecil untuk menindaklanjuti penerbitan SKB.

"Nanti ada rapat tim kecil lagi. Ini masih ditindaklanjuti oleh tim kecil dulu, baru nanti ada keputusan," ujar Asman, saat ditemui seusai pertemuan.

Diketahui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Kompas TV Negara-Negara Ini Juga Bubarkan Hizbut Tahrir

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com