JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin mengaku mendukung langkah pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sepanjang terbukti kebenarannya.
Ia mengatakan, HTI berhak menggugat keputusan tersebut lewat pengadilan.
"Kalau HTI itu proses yang sudah ditempuh. Pemerintah mempunyai hak untuk membuat Perppu, dan berhak mengatakan ini tidak sesuai Pancasila. Untuk HTI, kalau merasa bukan itu (anti-Pancasila), bisa gugat ke pengadilan," ujar Ma'ruf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
(baca: HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah)
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan kajian terkait HTI. Ia mengatakan, sikap ulama di Indonesia tegas menolak keberadaan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
Namun, Ma'ruf juga mengingatkan pemerintah agar tak sewenang-wenang menggunakan Perppu tersebut untuk membubarkan ormas lain yang belum terbukti anti-Pancasila.
"Jangan sampai Perppu itu jadi alat untuk menghabisi ormas-ormas, jadi yang remang-remang juga dihabisi, saya kira itu dihindari. Kalau fokusnya pada HTI, ya pada HTI. Jangan yang lain disasar. Nanti membuat kegaduhan," lanjut Ma'ruf.
(baca: Jubir: HTI Akan Melakukan Perlawanan Hukum)
HTI akan melakukan gugatan ke pengadilan melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
Pemerintah mencabut status badan hukum HTI berdasarkan Perppu Ormas. Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris sebelumnya mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI telah melalui pertimbangan matang berdasarkan fakta yang dihimpun.
(baca: Kemenkumham: Faktanya, HTI Mengingkari AD/ART Organisasinya)
Dalam AD/ART yang diajukan, HTI mencantumkan ideologi mereka adalah Pancasila.
Fakta di lapangan, menurut pemerintah, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. HTI dianggap mengingkari AD/ART sendiri.
Namun, Freddy tidak menjabarkan data apa saja yang dimiliki pemerintah terkait penyimpangan HTI.