Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Digali KPK dari Pengacara Miryam dalam Kasus Markus Nari?

Kompas.com - 03/08/2017, 20:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Aga Khan, pengacara mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani, Kamis (3/8/2017).

Aga diperiksa sebagai saksi untuk anggota DPR Markus Nari yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan pada hari ini, penyidik mengklarifikasi soal barang bukti hasil penggeledahan KPK sebelumnya.

"Penyidik mengklarifikasi sejumlah barang bukti elektronik yang telah disita sebelumnya dari proses penggeledahan di rumah dan kantor yang bersangkutan pada pertengahan Juli lalu," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).

Baca: Pengacara Miryam Diperiksa sebagai Saksi Kasus Markus Nari

Febri mengatakan, penyidik juga mendalami hubungan Aga dan Anton Taufik, yang pernah diperiksa dalam kasus indikasi keterangan tidak benar di pengadilan kasus e-KTP.

Anton Taufik disebut dalam persidangan kasus korupsi e-KTP sebagai pengacara muda yang pernah menemui Miryam, beberapa hari sebelum ia bersaksi di Pengadilan Tipikor.

Anton Taufik diduga memengaruhi Miryam untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat menjadi saksi dalam kasus e-KTP.

Baca: KPK Telusuri Uang Rp 4 Miliar yang Mengalir ke Markus Nari

Febri mengatakan, beberapa peristiwa ini diduga perbuatan merintangi proses hukum kasus e-KTP, dan berhubungan dengan kasus Miryam yang sekarang sedang diproses.

Miryam sudah berstatus terdakwa dalam kasus sebelumnya.

"Persinggungan kasus-kasus ini, diperdalam oleh penyidik," ujar Febri.

Kompas TV Politisi Partai Golkar, Markus Nari menjadi terlibat dalam pembahasan anggaran proyek KTP elektronik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com