JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana dari proyek e-KTP sebesar Rp 4 miliar yang diduga mengalir ke anggota Markus Nari.
Markus sebelumnya diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan menelusuri apakah uang Rp 4 miliar itu dinikmati sendiri Markus atau mengalir juga ke pihak lain.
"Apakah uang Rp 4 miliar itu hanya dinikmati tersangka atau diduga juga mengalir ke pihak lain, itu masih jadi materi penyidikan," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Namun, pada prinsipnya, lanjut Febri, jika ada informasi ada pihak lain yang menerima, KPK akan telusuri lebih lanjut. Apalagi, Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
(Baca: Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Peran Markus Nari)
Selain itu, Markus diduga memiliki peran dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.
"Tentu saja proses pembahasan anggaran ini melibatkan banyak pihak dan itu memang sudah menjadi kewenangan DPR RI," ujar Febri.
KPK akan mengurai lebih lanjut peran Markus dalam proses pembahasan anggaran. KPK sebelumnya menetapkan lagi tersangka baru pada kasus e-KTP. Kali ini, anggota DPR Markus Nari ditetapkan KPK sebagai tersangka.
(Baca: Markus Nari Diduga Pengaruhi Miryam Sebelum Bersaksi di Sidang E-KTP)
Febri mengatakan, setelah mencermati fakta persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Markus Nari sebagai tersangka.
Markus Nari diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.
Terhadap Markus, KPK mensangkakan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.