JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah memerintahkan stafnya untuk mengecek status pegawai negeri sipil Fidelis Arie.
Fidelis adalah PNS di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang baru saja divonis 8 bulan penjara karena menanam ganja untuk mengobati penyakit istrinya.
"Aku sudah perintah ke Eselon 2 untuk ngecek status hukumnya. Nanti akan ada penilaian apakah diturunkan pangkat, apakah disuruh mundur, tahapannya begitu," kata Tjahjo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Baca: Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Mendagri mengatakan, jika melihat kasusnya, maka Fidelis bisa dikenakan sanksi karena menanam ganja di halaman rumahnya.
"Nanam kan sudah masuk kategori pengedar itu, lebih berat daripada pemakai," ujar Tjahjo.
Namun, Tjahjo meminta agar kasus Fidelis ini tidak hanya dilihat dari persoalan hukum, melainkan juga dari sisi kemanusiaan.
Langkah Fidelis yang menanam ganja untuk mengobati istrinya yang tak kunjung sembuh setelah menjalani berbagai metode pengobatan, juga harus dipertimbangkan.
Baca: Fidelis: Saya Kecewa...
"Kan sudah dibuktikan dia negatif (narkoba) dan tidak ada bukti dia menjual belikan. Jadi saya kira harus ada kebijakan (yang meringankan)," ujar Tjahjo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Fidelis Arie Sudewarto (36), terdakwa kasus kepemilikan 39 batang ganja (cannabis sativa), Rabu (2/8/2017).
Selain itu, Fidelis juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Achmad Irfir Rohman dengan anggota John Sea Desa dan Maulana Abdulah menilai Fidelis terbukti bersalah dalam kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati.
Perbuatan Fidelis dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika.
Fidelis menjadi terdakwa setelah ditahan pihak BNN pada 19 Februari 2017.
Ganja itu ia gunakan untuk mengobati sang istri yang menderita penyakit langka Syringomyeila.
Penyakit tersebut mulai dirasakan Yeni sejak tahun 2013, ketika sedang mengandung anak mereka yang kedua.
Upaya pengobatan pun dilakukan, mulai dari rumah sakit hingga terapi tradisional, namun tak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya Fidelis mendapatkan informasi dan literatur dari luar jika penyakit yang diderita istrinya itu bisa disembuhkan dengan menggunakan ekstrak ganja.
Namun, sang istri akhirnya meninggal dunia, tepat 32 hari setalah Fidelis ditangkap BNN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.