Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Anggap Fidelis Korban Perang Pemerintah terhadap Narkotika

Kompas.com - 02/08/2017, 13:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara terhadap Fidelis Ari Sidarwoto (36), terdakwa kasus kepemillikan ganja.

Hukuman tersebut dianggap jauh dari keadilan karena tak mempertimbangkan alasan Fidelis menanam ganja.

Peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menganggap Fidelis adalah korban dari kegigihan pemerintah dalam memerangi narkotika.

"Kasus Fidelis mestinya juga membuka mata pemerintah, khususnya Presiden, bahwa perang terhadap narkotika yang dikampanyekan sejak Maret 2015 telah menyeret Fidelis sebagai salah satu korbannya," kata Anggara melalui keterangan tertulis Rabu (2/8/2017).

Anggara mengatakan, pemerintah selalu membawa slogan antinarkoba tanpa berani masuk ke ranah ilmiah untuk menjamin kepentingan yang lebih luas.

"Fidelis adalah contoh nyata kebijakan perang yang rentan menjadi salah sasaran," ujar dia.

Anggara menyayangkan majelis hakim tidak secara menyeluruh melihat fakta persidangan kasus Fidelis.

Menurut ICJR, Fidelis semestinya dapat masuk dalam kategori keadaan darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP mengenai daya paksa. Isinya, yakni "Barang siapa melakukan perbuatan pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana".

Oleh karena itu, menurut Anggara, semestinya Fidelis lepas dari tuntutan hukum.

"Kondisi Fidelis yang tidak memiliki pilihan selain menolong istrinya dengan pengobatan ganja yang tidak disediakan oleh negara harusnya menjadi pertimbangan kunci oleh hakim," kata Anggara.

Vonis yang diberikan terhadap Fidelis lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni lima bulan penjara.

(Baca: Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar)

Hakim menilai Fidelis terbukti bersalah dalam kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati.

Perbuatan Fidelis dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika.

Kompas TV Pria yang menanam 39 batang pohon ganja untuk pengobatan istrinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com