Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berani Terobos Angka Pidana Minimum, Hakim Kasus Fidelis Diapresiasi

Kompas.com - 02/08/2017, 13:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat cukup memandang positif Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang memutus perkara Fidelis dengan pidana penjara 8 bulan ditambah denda 1 milyar rupiah subsider 1 bulan penjara.

Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat, Yohan Misero mengatakan, putusan hakim ini memang lebih besar dari angka tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 5 bulan ditambah denda 800 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.

Namun, Majelis Hakim telah melakukan sesuatu yang patut dipuji, yakni menerobos angka pidana minimum.

Meski dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum memandang bahwa yang terbukti adalah Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika, namun Majelis Hakim memandang bahwa pasal yang terbukti ialah Pasal 116 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika yang memiliki besaran pidana minimum 5 tahun dan maksimum 15 tahun penjara, ditambah denda 1 milyar rupiah sampai dengan 10 milyar rupiah.

Pasal 116 ayat 1 sendiri adalah pasal yang memidanakan penggunaan atau pemberian narkotika golongan 1 pada orang lain secara tanpa hak atau melawan hukum.

"Walau kami berharap Majelis Hakim bisa memutus di bawah atau setidaknya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, namun keberanian Majelis Hakim untuk menerobos pidana minimum ini patut dipuji," kata Yohan dalam keterangan tertulisnya kepada kompas.com, Rabu (2/8/2017).

(Baca: Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar)

Menurut Yohan, putusan ini selaras dengan nilai yang coba dibangun melalui dua surat edaran Mahkamah Agung, Nomor 7 Tahun 2012 dan Nomor 3 Tahun 2015, yang secara literal membuka ruang penerobosan ketika dihadapkan dengan pemakai narkotika yang dikenakan pasal lain yang tidak pas.

"Dari kasus ini, kita juga melihat sebuah aspek advokasi yang sungguh penting, yakni pemanfaatan narkotika golongan 1 untuk kesehatan. Namun, hal-hal tersebut dapat ditunda sampai setidaknya muncul respons keluarga dan juga jaksa dalam menyikapi putusan ini, terutama dalam aspek upaya hukum, jika diperlukan," ucap Yohan.

Untuk analisis putusan secara keseluruhan, lanjut Yohan, pihaknya akan menunggu salinan putusan yang akan diberikan pada keluarga terlebih dahulu.

Namun, secara garis besar, menurut dia nilai-nilai keluarga dan kemanusiaan juga turut memberikan andil pada nilai putusan yang kita lihat hari ini.

"Putusan ini membuat Fidelis harus menunggu sedikit lebih lama untuk kembali pada keluarganya," ujar Yohan.

LBH Masyarakat juga mengapresiasi atas dukungan dan perhatian publik dalam kasus ini. Publik dinilai turut membantu memperlihatkan penting dan mendasarnya nilai-nilai kemanusiaan yang hadir di dalam kasus yang menimpa Fidelis dan keluarga.

(Baca juga: Fidelis Dengarkan Vonis Hakim Sambil Berdiri dan Menunduk)

Fidelis menjadi terdakwa setelah ditahan BNN pada 19 Februari 2017. Ganja itu ia gunakan untuk mengobati sang istri yang menderita penyakit langka syringomyeila.

Penyakit tersebut mulai dirasakan Yeni sejak tahun 2013, ketika sedang mengandung anak mereka yang kedua. Upaya pengobatan pun dilakukan, mulai dari rumah sakit hingga terapi tradisional, namun tak membuahkan hasil.

Hingga akhirnya Fidelis mendapatkan informasi dan literatur dari luar jika penyakit yang diderita istrinya itu bisa disembuhkan dengan menggunakan ekstrak ganja. Namun, sang istri akhirnya meninggal dunia, tepat 32 hari setalah Fidelis ditangkap BNN.

Kompas TV Pria yang menanam 39 batang pohon ganja untuk pengobatan istrinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com