Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Sebut Pemberian Izin Muchtar Effendi Temui Pansus Angket Sesuai UU

Kompas.com - 31/07/2017, 13:41 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa izin bagi Muchtar Effendi untuk datang ke DPR memenuhi panggilan pansus hak angket KPK sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Yasonna, kasus yang menjerat Muchtar sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh karena itu, pihaknya mengizinkan tersangka kasus suap sengketa pilkada di MK itu memenuhi panggilan pansus.

"Pansus memiliki kewenangan yang menurut UU MD3, kalau sudah memenuhi peraturan perundang-undangan, kami berikan," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta Selatan (31/7/2017).

"Kalau misalnya tidak kami izinkan, nanti kami (Kemenkumham) diminta datang karena dipanggil (pansus) angket, bikin pusing aja," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).

(Baca: Suap Sengketa Pilkada, Panitera MK Mengaku Tak Kenal Muchtar Effendi)

Dengan inkracht-nya kasus tersebut, lanjut Yasonna, maka kewenangan memberikan izin bagi Muchtar memenuhi panggilan Pansus hak angket bukan lagi ada pada KPK, melainkan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Maka dari itu, pihaknya tak berkoordinasi dengan KPK sebelum Muchtar sambangi DPR.

"Kalau pemberian ijin kan itu karena sudah pidana resmi dan sudah inkracht. Keputusan sudah inkracht," kata Yasonna.

Untuk diketahui, Muchtar merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu. Selain itu, Muchtar juga berstatus tersangka pada kasus sengketa Pilkada 2011/2012 di Mahkamah Konstitusi.

Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak mengatakan, pihaknya belum mengetahui bahwa saat ini Muchtar juga berstatus tersangka pada kasus suap pengurusan sengketa pilkada.

(Baca: KPK Tetapkan Muchtar Effendi sebagai Tersangka Dugaan Suap Sengketa Pilkada di MK)

"Kami enggak tahu juga kalau dia (Muchtar) itu masih ada perkara lain," kata Wayan.

Namun, karena Pansus Hak angket sudah meminta untuk dihadirkan maka pihaknya harus memberikan izin bagi Muchtar untuk menghadiri udangan pansus hak angket KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK menyayangkan kehadiran Muchtar dalam forum pansus pada Selasa (25/7/2017) lalu. Febri mengatakan, semestinya ada koordinasi antara Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly dengan pimpinan KPK terlebih dahulu.

"Kami berharap, seharusnya ada koordinasi-koodinasi yang dilakukan, karena yang bersangkutan juga sedang menjadi tersangka dan kasusnya sedang ditangani KPK," ujar Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.

Kompas TV Yulianis menyatakan ada mantan komisioner KPK yang mendapat sejumlah uang dari mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com