Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kedudukan Parpol Penggugat UU Pemilu, Ini Penjelasan Jubir MK

Kompas.com - 25/07/2017, 05:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah partai politik telah menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang belum lama ini disahkan di rapat paripurna DPR.

Sejumlah partai beranggapan bahwa aturan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pemilu 2019 inkonstitusional.

Namun, perihal kedudukan hukum atau legal standing bagi partai politik dalam mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi menjadi pertanyaan tersendiri. Sebab partai politik, terutama yang memiliki kursi di DPR merupakan unsur legislatif sebagai pembuat undang-undang.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, partai politik bisa saja mengajukan uji materi ke MK. Namun, partai tersebut semestinya bukan partai yang anggota atau kadernya menduduki kursi parlemen.

Menurut Fajar, partai yang anggotanya merupakan anggota legislatif bisa dikatakan sebagai bagian dari pembuatan undang-undang.

"Jadi MK pernah punya preseden bahwa bagian atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan UU, itu tidak diberikan legal standing dalam pengujian UU itu," kata Fajar di MK, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

Fajar menyampaikan, sebelum undang-undang disahkan umumnya terjadi dinamika politik di DPR. Saat itulah, partai politik sedianya mengeluarkan argumentasi guna mempertahankan kepentingan.

"Karena pertarungan politik di DPR itu kan namanya kepentingan politik. Ketika kepentingan" politik itu kalah, tidak serta merta kemudian pertarungan itu kemudian pindah ke ranah yudikatif (digugat ke MK)," kata Fajar.

Lain halnya dengan partai yang tidak memiliki wakil di parlemen. Fajar menyampaikan bahwa partai tersebut dapat saja mengajukan uji materi.

Partai tersebut dinilai memiliki kedudukan hukum lebih kuat ketimbang partai yang ada di DPR. Apalagi, jika gugatan diajukan oleh partai baru.

Sebab, partai tersebut tidak terlibat dalam dinamika politik saat pembentukan undang-undang, melainkan menjadi pihak yang terkena dampak atas berlakunya undang-undang yang berlaku.

"Kalau mereka bisa menguraikan bahwa partai-partai yang tidak ikut (pembahasan di DPR) itu punya kerugian konstitusional, sepanjang mereka bisa membuktikan dan meyakinkan hakim, bahwa mereka dirugikan atas ketentuan-ketentuan itu, apa pun itu, apakah terkait dengan presidential threshold atau apa pun. (Partai di luar DPR) itu yang punya kesempatan penguji atau pemohon potensial, pengujian UU di MK," kata Fajar.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan bahwa partainya siap melayangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, pada Jumat (21/7/2017) dini hari.

Namun, Fadli Zon menegaskan bahwa uji materi tidak diajukan oleh Fraksi Partai Gerindra, sebagai salah satu unsur legislatif atau pembuat undang-undang. Fadli memahami ada kendala dalam kedudukan hukum.

"Bukan fraksi ya. Kalau fraksi kan ada persoalan legal standing. Tetapi kan kalau partai, aparatus partai, atau simpatisan partai, kan bisa," kata Fadli ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jumat.

(Baca: Sudah Punya Tim Kajian Hukum, Gerindra Siap Gugat UU Pemilu)

Sedangkan partai yang sudah mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu adalah Partai Bulan Bintang.  Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengaku mengajukan gugatan karena merasa dirugikan aturan presidential threshold dalam UU Pemilu.

"Insya Allah saya mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang, karena partai saya PBB telah memutuskan untuk mendukung saya maju ke pencalonan presiden tahun 2019 nanti," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (23/7/2017).

(Baca: Yusril Gugat UU Pemilu karena Ingin Nyapres)

Kompas TV Gerindra bersama Advokat Cinta Tanah Air mendaftarkan permohonan uji materi UU Pemilu 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com