Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Saya Khawatir Jokowi Tak Paham Permainan Partai Pendukungnya

Kompas.com - 21/07/2017, 07:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai, Presiden Joko Widodo bisa dirugikan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional dalam Undang-Undang Pemilu.

"Presidential threshold 20 persen sebenarnya bukan kepentingan Jokowi, tapi kepentingan partai-partai pendukung Jokowi," kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (21/7/2017).

Yusril mengatakan, saat ini Jokowi memang mengantongi dukungan besar dari 7 partai pendukung pemerintah, yakni PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, PAN, dan PPP.

Kekuatan itu sudah lebih dari cukup untuk melewati ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dan kembali mengusung Jokowi pada Pemilu Presiden 2019.

Baca: Yusril: Saya Akan Lawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke MK

Namun, Yusril mengingatkan, peta politik bisa berubah menjelang pemilu.

Apalagi, dengan angka presidential threshold yang tinggi, partai-partai itu tidak punya kepentingan apapun dengan Jokowi.

Selanjutnya, Jokowi yang berkepentingan agar mendapatkan dukungan presidential threshold 20 persen.

"Jokowi harus deal dengan harga tinggi dengan partai-partai itu. Andaikata Jokowi baru dapat 17 persen dukungan, dia pun harus deal lagi dengan partai kecil yang punya suara 3 persen kursi di DPR," ujar Yusril.

Yusril mengatakan, deal yang dibuat Jokowi dan partai pendukungnya bisa berupa materi, bisa juga jabatan mulai dari menteri, dubes, sampai direksi dan komisaris BUMN.

"Saya khawatir Jokowi tidak paham dengan permainan partai-partai pendukung ini yang akhirnya akan membuat dirinya terjebak dalam deal-deal yang bisa saja hanya menguntungkan partai-partai pendukungnya, tapi tidak menguntungkan bagi bangsa dan negara," kata dia.

Baca: Mendagri Siap jika UU Pemilu Digugat ke MK

Ajukan uji materi

Yusril memastikan akan segera mengajukan uji materi UU Pemilu yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi.

Ia akan menggugat pasal yang berkaitan dengan presidential threshold. 

Menurut dia, dengan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden serentak, seharusnya tak ada lagi ketentuan presidential threshold.

"Kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan. Namun, saya berharap MK tetap tidak dapat diintervensi oleh siapapun," ujar Yusril.

DPR bersama pemerintah telah mengesahkan RUU Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7/2017) malam hingga Jumat (21/7/2017) dini hari.

Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out.

Empat fraksi tersebut yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN.

Sementara, enam fraksi yang bertahan yakni PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP menyetujui opsi A.

Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Kompas TV Ini Survei Harian Kompas Soal Sistem Pemilu Ideal

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com