Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Pertimbangkan Percepat Penyelesaian Uji Materi UU Pemilu

Kompas.com - 24/07/2017, 16:47 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa semua permohonan uji materi menjadi prioritas untuk disidangkan, termasuk uji materi yang terkait Undang-Undang Pemilu.

"Kalau prioritas, barangkali MK tak bisa memprioritaskan satu perkara dan tidak memprioritaskan perkara lain," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di MK, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

Namun, menurut Fajar, MK memahami bahwa ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan, terutama urgensinya untuk kepentingan masyarakat. Adapun UU Pemilu memiliki urgensi yang dianggap mendesak terkait berjalannya sistem demokrasi.

"Tentu soal pemanfaatan dan urgensi dari UU bahwa ini UU Pemilu dan sebagai landasan pemilu, ya itu pasti akan menjadi pertimbangan dan (pertimbangan) lain-lain," ucap Fajar.

Akan tetapi, Fajar tak bisa memastikan apakah uji materi terkait UU Pemilu dapat diselesaikan dengan cepat atau tidak, meskipun ada pertimbangan bahwa saat ini tengah masuk tahapan pemilu yang sudah berjalan.

Menurut dia, terkait waktu dan putusan menjadi domain hakim konstitusi. Sedangkan hakim konstitusi dalam memutus perkara akan mengedepankan kualitas putusan.

"Kalau dalam berapa bulan dan berapa pekan itu harus diputus, maka tak bisa. Karena apa pun, kalau ada batasan-batasan semacam itu khawatirnya justru putusan itu tidak berkualitas, tak menjawab persoalan karena diburu-buru oleh target," kata Fajar.

Namun, Fajar menjelaskan bahwa putusan MK tidak akan mengganggu jalannya Pemilu 2019. Sebab, tahapan-tahapan pemilu tetap bisa berjalan dengan mengacu pada undang-undang yang saat ini berlaku.

"Itu tak terganggu, semua penyelenggaraan pemilu bisa dilandaskan pada UU (Pemilu) itu, sampai kemudian keluar putusan MK," kata Fajar.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU harus memulai tahapan pemilu 2019 pada Agustus 2017.

(Baca: KPU Mulai Tahapan Pemilu 2019 pada Agustus 2017)

Sebab, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, KPU harus memulai tahapan pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. KPU telah menyepakati pemungutan suara akan dilangsungkan pada 17 April 2019.

"Dalam suatu rapat kita sudah bersepakat pemungutan suara sudah akan dilaksanakan kalau saya tidak lupa pada 17 April 2019. Itu artinya Agustus kita harus mulai," kata Arief, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Setelah disahkan parlemen dan pemerintah, RUU Pemilu akan diformalkan dengan dicatat pada lembaran negara. Kemudian, secara resmi menjadi undang-undang dan dapat digunakan. Arief berharap proses itu cepat selesai.

(Baca juga: KPU Masih Tunggu UU Pemilu Resmi Diundangkan)

Dengan demikian, jika dihitung sesuai hari kerja, waktu yang tersisa bagi KPU hanya satu minggu lagi.

Karena itu, KPU pun mengirim surat permohonan ke MK, meminta agar perkara terkait gugatan UU Pemilu diprioritaskan.

Menurut KPU, pemilu merupakan agenda nasional yang tidak bisa dimundurkan penyelenggaraannya. Oleh karena itu, KPU berharap MK menjadikan urgensi ini sebagai pertimbangan dalam memprioritaskan penanganan perkara UU Pemilu.

(Baca: KPU Minta MK Prioritaskan Penanganan Gugatan UU Pemilu, Ini Alasannya)

Kompas TV UU Pemilu Buka Peluang Calon Tunggal Pilpres 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com