Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Komisioner KPK Dituding Terima Rp 1 Miliar dari Nazaruddin

Kompas.com - 24/07/2017, 21:18 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi kasus korupsi Wisma Atlet, Yulianis, menyatakan soal adanya pemberian uang kepada mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Yulianis menyebutkan, uang sebesar Rp 1 miliar pernah diberikan oleh Nazaruddin kepada Pandu.

"Setahu saya waktu itu baru ngasih Rp 1 miliar. Kalau yang saya tahu itu," kata Yulianis dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Namun, Yulianis tidak menjelaskan dalam konteks apa uang itu diberikan Nazaruddin kepada Adnan. Yulianis mengaku tak hadir langsung pada saat itu. Ia hanya mendapatkan cerita dari anak buah Nazaruddin, Minarsih.

Dalam pemberian uang tersebut, hadir Minarsih bersama mantan Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang. Ada pula pengacara Elza Syaried, Hasyim (adik Nazaruddin) dan Pandu.

"Yang memfasilitasi itu Bu Elza Syarief. Kejadiannya di kantor Ibu Elza Syarief," tutur Yulianis.

Usai pemberian uang dilakukan, Minarsih berniat meminta tolong lebih jauh kepada Adnan Pandu. Namun, ia sempat ditahan oleh Marisi karena hal itu dianggap berbahaya. Terlebih, Minarsih sudah menjadi tersangka di dua kasus.

Hal ini sudah dilaporkan Yulianis ke KPK namun tak mendapatkan respons berarti hingga kini.

"Masalah Pak Adnan Pandu saya sudah lapor ke KPK. Bagian Biro Hukum dan Penyidik," ujarnya.

"(Sampai sekarang) enggak ada," kata Yulianis.

Minarsih merupakan Direktur Marketing Permai Group. Ia menjadi tersangka di dua proyek pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan tahap II tahun anggaran 2010 di KPK. Ancaman kerugian negara Rp 17 miliar dengan ancaman penjara empat tahun.

(Baca juga: Yulianis Pertanyakan KPK yang Selalu Istimewakan Nazaruddin)

Melalui klarifikasi tertulisnya, Adnan membantah hal tersebut.

"Saya terkejut, tiba-tiba saudara Yulianis menyebut nama saya di sidang Pansus Angket tersebut. Saya disebut menerima uang Rp1 miliar. Sesuatu yang tentu saja tidak benar," kata Adnan, Selasa (25/7/2017).

Adnan mengatakan, setelah mencermati pemberitaan, Yulianis menyampaikan keterangan tersebut berdasarkan dari yang ia dengar dari orang lain, bukan kesaksian yang seperti biasa disampaikan Yulianis di pengadilan.

Kompas TV Mantan Wakil Direktur Permai Group Yulianis menuding bahwa Nazaruddin kerap mengintimidasi karyawannya ketika memberikan kesaksian di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com