JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis antikorupsi mendaftarkan permohonan judicial review atas hak angket DPR pada Pasal 79 ayat (3) dan Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada empat orang yang menjadi pemohon, dua orang di antaranya yakni Busyro Muqoddas sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah dan aktivis Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo.
"Pasal yang diuji dalam UU MD3 dalam permohonan ini telah menghambat berjalannya tugas pemberantasan korupsi yang lagi dijalankan KPK," ujar aktivis YLBHI M. Isnur, setelah mengajukan gugatan ke MK, Kamis (20/7/2017).
MK perlu memaknai konstitusionalitas pada Pasal 79 ayat (3) UU MD3 bahwa kewenangan Hak Angket DPR tidak dapat ditujukan untuk menyelidiki KPK. Sebab, KPK bukanlah bagian dari eksekutif.
(Baca: Anggota Pansus Angket KPK: Novanto Tersangka Ringankan Beban Kami)
"Menurut putusan MK Tahun 2006, KPK digolongkan ke dalam lembaga yudikatif yang tidak bisa diberikan hak angket oleh DPR," ujar Isnur.
Pasal 79 ayat (3) UU MD3 juga perlu ditafsirkan bahwa kewenangan Hak Angket DPR terhadap KPK tidak memenuhi unsur hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangan.
"Pembentukan Hak Angket KPK adalah langkah politis," ujar Isnur.
(Baca: Usai Bertemu Wakapolri, Pansus Angket KPK Yakini Dapat Dukungan)
Terakhir, pemohon juga meminta MK menafsirkan Pasal 199 ayat (3) UU MD3. Sebab pembentukan Hak Angket DPR sendiri diduga kuat bertentangan dengan pasal itu.
"Untuk menyetujui hak angket, harus dihadiri setengah anggota DPR, yaitu 280. Dari setengah hadir sebagai anggota quorum, harus disetujui oleh setengah anggota yang hadir. Kalau mau tertib aturan, harusnya yang menyetujui 140 anggota yang hadir. Faktanya itu tidak terjadi di DPR," ujar Isnur.