Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Hak Angket DPR terhadap KPK Digugat ke MK

Ada empat orang yang menjadi pemohon, dua orang di antaranya yakni Busyro Muqoddas sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah dan aktivis Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo.

"Pasal yang diuji dalam UU MD3 dalam permohonan ini telah menghambat berjalannya tugas pemberantasan korupsi yang lagi dijalankan KPK," ujar aktivis YLBHI M. Isnur, setelah mengajukan gugatan ke MK, Kamis (20/7/2017).

MK perlu memaknai konstitusionalitas pada Pasal 79 ayat (3) UU MD3 bahwa kewenangan Hak Angket DPR tidak dapat ditujukan untuk menyelidiki KPK. Sebab, KPK bukanlah bagian dari eksekutif.

(Baca: Anggota Pansus Angket KPK: Novanto Tersangka Ringankan Beban Kami)

"Menurut putusan MK Tahun 2006, KPK digolongkan ke dalam lembaga yudikatif yang tidak bisa diberikan hak angket oleh DPR," ujar Isnur.

Pasal 79 ayat (3) UU MD3 juga perlu ditafsirkan bahwa kewenangan Hak Angket DPR terhadap KPK tidak memenuhi unsur hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangan.

"Pembentukan Hak Angket KPK adalah langkah politis," ujar Isnur.

(Baca: Usai Bertemu Wakapolri, Pansus Angket KPK Yakini Dapat Dukungan)

Terakhir, pemohon juga meminta MK menafsirkan Pasal 199 ayat (3) UU MD3. Sebab pembentukan Hak Angket DPR sendiri diduga kuat bertentangan dengan pasal itu.

"Untuk menyetujui hak angket, harus dihadiri setengah anggota DPR, yaitu 280. Dari setengah hadir sebagai anggota quorum, harus disetujui oleh setengah anggota yang hadir. Kalau mau tertib aturan, harusnya yang menyetujui 140 anggota yang hadir. Faktanya itu tidak terjadi di DPR," ujar Isnur.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/21/05150041/hak-angket-dpr-terhadap-kpk-digugat-ke-mk

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Harta Triyono Martanto, Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Calon Hakim Agung Ini Capai Rp 51,2 M

Harta Triyono Martanto, Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Calon Hakim Agung Ini Capai Rp 51,2 M

Nasional
Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Digelar Hari Ini, KPK dan Dewas Diingatkan Hadir

Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Digelar Hari Ini, KPK dan Dewas Diingatkan Hadir

Nasional
Koalisi Perubahan Resmi Terbentuk, Siapa Saja Figur yang Berpotensi Jadi Cawapres Anies?

Koalisi Perubahan Resmi Terbentuk, Siapa Saja Figur yang Berpotensi Jadi Cawapres Anies?

Nasional
Ketika Kepala dan Wakil Merasa Saling 'Di-ghosting'

Ketika Kepala dan Wakil Merasa Saling "Di-ghosting"

Nasional
Kisah Bung Karno Perintahkan Indonesia Tolak Lawan Israel Demi Palestina

Kisah Bung Karno Perintahkan Indonesia Tolak Lawan Israel Demi Palestina

Nasional
[POPULER NASIONAL] Polisi Buka Pintu Penjara Ayah Peluk Anak | Komnas HAM Minta Amnesty untuk Budi Pego

[POPULER NASIONAL] Polisi Buka Pintu Penjara Ayah Peluk Anak | Komnas HAM Minta Amnesty untuk Budi Pego

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Anies Menurun, Prabowo Rebound

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Anies Menurun, Prabowo Rebound

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo Bak Pacuan Kuda

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo Bak Pacuan Kuda

Nasional
Survei Indikator Politik: PDI-P di Atas, PPP dan PAN Kesalip Perindo

Survei Indikator Politik: PDI-P di Atas, PPP dan PAN Kesalip Perindo

Nasional
Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Nasional
KPP Terbuka untuk Parpol Lain, Demokrat: Jangan Dibalik, Mau Bergabung Malah Beri Syarat

KPP Terbuka untuk Parpol Lain, Demokrat: Jangan Dibalik, Mau Bergabung Malah Beri Syarat

Nasional
Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Nasional
Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Nasional
Airlangga Hadir di Bukber Nasdem, Opsi Jadi Cawapres Anies Terbuka?

Airlangga Hadir di Bukber Nasdem, Opsi Jadi Cawapres Anies Terbuka?

Nasional
Kehadiran Airlangga di Bukber Nasdem Dinilai Belum Cukup Kuat Beri Sinyal Merapatnya KIB Ke KPP

Kehadiran Airlangga di Bukber Nasdem Dinilai Belum Cukup Kuat Beri Sinyal Merapatnya KIB Ke KPP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke