Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Undang Mahfud MD, Pansus Hak Angket KPK Tetap Jalan

Kompas.com - 19/07/2017, 05:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berjalan, meski sudah mengundang Pakar Tata Hukum Negara Mahfud MD, Selasa (18/7/2017).

Mahfud dalam memberikan keterangannya sebagai ahli menegaskan bahwa dirinya tetap berpandangan bahwa KPK tak bisa menjadi objek hak angket.

"Kami memutuskan bahwa hak angket ini tetap berjalan, tidak ada pengaruh sama sekali karena itu (pansus angket KPK) tidak ditolak oleh Profesor Mahfud," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Mahfud dalam paparannya dan sesi pendalaman menjelaskan alasan KPK tak dapat menjadi objek hak angket. Salah satunya karena KPK tak dikategorikan sebagai pihak pemerintah atau eksekutif. Sedangkan hak angket dilakukan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah.

(Baca: Di Forum Pansus, Mahfud MD Jelaskan Alasan KPK Tak Bisa Diawasi Angket)

Taufiqulhadi menilai pandangan Mahfud sebagai pandangan yang positif namun pansus beberapa waktu lalu juga sudah meminta pendapat kepada beberapa ahli lainnya. Salah satunya Pakar Tata Hukum Negara Yusril Ihza Mahendra.

Dalam paparannya, Yusril menjelaskan alasan KPK dapat menjadi objek hak angket. Pansus, pada akhirnya memilih pandangan Yusril sebagai landasan kerja.

"Persepktif yang berbeda. Sama-sama kuat. Nah kami dari DPR harus memilih. Tidak bisa berada tidak jelas di tengah-tengah karena ini lembaga politik harus memilih salah satu," ucap Taufiqulhadi.

(Baca: Kasus E-KTP, Pansus Angket KPK, dan Setya Novanto Tersangka...)

Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN), Mahfud MD sebelumnya menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa diawasi menggunakan hak angket.

Sejumlah alasan melatarinya. Pertama, menurut konstitusi dan tata hukum Indonesia, pemerintah selalu mengacu pada arti sempit, yakni lembaga eksekutif. Di samping itu, ada sejumlah putusan MK bahwa KPK bukan lah pemerintah.

Ia menyebutkan putusan MK No. 12,16,19, tahun 2006 menyebutkan bahwa teori trias politika sudah usang dan tak ada lagi. Sedangkan trias politika tak ada di Indonesia.

"Halaman 269 menyebut KPK bukan bagian pemerintah ini keputsan MK. KPK itu bukan bagian pemerintah tapi bertugas dan berwenang dalam hal kaitan kekuasaan kehakiman," tuturnya.

Kompas TV Blusukan Pansus Hak Angket - News Or Hoax
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com