Saat ini, Akil tengah menjalani masa hukuman seumur hidup di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Hakim menjatuhkan hukuman tersebut akrena menimbang perbuatan Akil telah meruntuhkan wibawa MK.
Diperlukan usaha yang sulit dan memerlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.
Selain itu, Akil merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan.
Menurut hakim, Akil seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas.
Irman ditangkap tangan KPK pada 17 September 2016 usai menerima bungkusan berisi uang Rp 100 juta oleh CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Pemberian uang itu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CVSB pada tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.
Irman menjanjikan penambahan kuota impor Bulog untuk Sumatera Barat, provinsi yang diwakili Irman di DPD.
Baca: TOPIK "KPK Tangkap Tangan Irman Gusman"
Dalam vonisnya, majelis hakim berpendapat bahwa Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD RI, untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri dan orang lain.
Irman meminta fee sebesar Rp 300 per kilogram gula yang nantinya dialokasikan dari Perum Bulog.
Kemudian, dia menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti, meminta agar Bulog mengalokasikan gula ke Sumbar dan menunjuk perusahaan Memi untuk menjadi distributor gula.
Tak hanya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, hakim juga mencabut hak politik Irman selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat bahwa Irman telah menciderai amanat sebagai Ketua DPD RI.
Pencabutan seluruh atau sebagian hak terdakwa yang diberikan pemerintah, bertujuan untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya seseorang yang berperilaku koruptif dalam jabatan publik.
Terlebih lagi, menurut hakim, jabatan sebagai anggota DPR, MPR atau DPD adalah jabatan publik yang ditugaskan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Jabatan tersebut selayaknya diisi oleh orang-orang yang bersih dari perilaku korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.