Bahkan, peran Novanto tertera dalam surat tuntutan dua terdakwa, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Baca: Setya Novanto, "The Untouchable" yang Penuh Kontroversi...
Novanto bukan ketua lembaga negara pertama yang dicokok KPK.
Sebelum dia, ada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman.
Akil Mochtar
Akil tersandung dua kasus suap dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 2011.
Ia divonis hukuman seumur hidup terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan pasal pencucian uang.
Baca: TOPIK "Kasus Korupsi Akil Mochtar"
Namun, dalam putusan akhir Mahkamah Agung, lebih dari 10 sengketa Pilkada di MK dikaitkan dengan kasus suap Akil.
Sengketa yang menyeret Akil yaitu pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Lebak, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Buton, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan sejumlah sengketa pilkada di Papua.
Akil ditangkap tangan pada Oktober 2010 saat bertransaksi dengan pihak berperkara.
Setelah kasus Akil terungkap, menyusul sejumlah penangkapan lainnya yang melibatkan kepala daerah, pengusaha, hingga anggota DPR.
Sebagian besar dari kasus sengketa Pilkada yang ditangani Akil telah diadili hingga berkekuatan hukum tetap.