Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Dilakukan Polri Pasca Gugatan Hary Tanoe Ditolak....

Kompas.com - 17/07/2017, 17:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri akan fokus menuntaskan berkas perkara kasus pesan elektronik terhadap Jaksa Yulianto dengan tersangka CEO MCN Group Hary Tanoesoedibjo.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Fadil Imran menanggapi ditolaknya gugatan praperadilan Hary Tanoesoedibjo oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita akan melanjutkan penyidikan saja dan segera menuntaskan agar segera berkasnya dinyatakan lengkap," kata Fadil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Namun, dia mengatakan, saat ini berkas perkara kasus Hary Tanoe ada di kejaksaan dan sedang diteliti. Jika jaksa menyatakan masih perlu perbaikan, pihaknya siap untuk segera melengkapi, lalu mengirim kembali ke kejaksaan.

(Baca: Bela Hary Tanoe, Presidium Alumni 212 Gelar Aksi ke Komnas HAM)

"Mudah mudahan nanti ada perbaikan, setelah itu kita limpahkan dan segera supaya bisa tahap dua," ujar Fadil.

Setelah praperadilan ditolak pengadilan, pihaknya menyatakan kasus yang melibatkan Hary tersebut bisa cepat sampai ke tahap persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hary Tanoe.

Hakim Tunggal yang memimpin sidang, Cepi Iskandar pada pertimbangannya menyatakan, pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.

(Baca: Hary Tanoe: Saya Hanya Katakan, Suatu Saat Saya Akan Pimpin Negeri Ini)

Hakim berpendapat, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap kasus Hary telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.

"Termohon berdasarkan bukti-bukti tersebut dalam tugas penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi tata prosedur yang ditentukan," kata Cepi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Hakim pada pertimbangan juga menyatakan, dalam kesimpulan pihak Hary menyatakan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terlambat diberikan. SPDP untuk Hary baru diberikan setelah lewat dari 7 hari, yang merupakan batas waktu yang ditentukan.

Namun, setelah memperlajari dan meneliti permohonan praperadilan Hary, Hakim tidak menemukan dalil dari pemohon tentang keberatan terhadap terlambatnya SPDP.

(Baca: Lawan Polri, Kubu Hary Tanoe Pakai Putusan Praperadilan Budi Gunawan)

"Hakim praperadilan berpendapat apabila tidak didalilkan ke dalam permohonan, berarti pemohon menganggap tentang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bukan perkara yang substansial," ujar Cepi.

Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan pihak Hary yang menyatakan bahwa kasus ITE ditangani penyidik PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut Hakim, Polri juga berwenang.

"Sehingga alasan dari pemohon harus dikesampingkan," ujar hakim.

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik. Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Kompas TV Hary Tanoe Ajukan Gugatan Praperadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com