Salin Artikel

Yang Dilakukan Polri Pasca Gugatan Hary Tanoe Ditolak....

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Fadil Imran menanggapi ditolaknya gugatan praperadilan Hary Tanoesoedibjo oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita akan melanjutkan penyidikan saja dan segera menuntaskan agar segera berkasnya dinyatakan lengkap," kata Fadil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Namun, dia mengatakan, saat ini berkas perkara kasus Hary Tanoe ada di kejaksaan dan sedang diteliti. Jika jaksa menyatakan masih perlu perbaikan, pihaknya siap untuk segera melengkapi, lalu mengirim kembali ke kejaksaan.

(Baca: Bela Hary Tanoe, Presidium Alumni 212 Gelar Aksi ke Komnas HAM)

"Mudah mudahan nanti ada perbaikan, setelah itu kita limpahkan dan segera supaya bisa tahap dua," ujar Fadil.

Setelah praperadilan ditolak pengadilan, pihaknya menyatakan kasus yang melibatkan Hary tersebut bisa cepat sampai ke tahap persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hary Tanoe.

Hakim Tunggal yang memimpin sidang, Cepi Iskandar pada pertimbangannya menyatakan, pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.

(Baca: Hary Tanoe: Saya Hanya Katakan, Suatu Saat Saya Akan Pimpin Negeri Ini)

Hakim berpendapat, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap kasus Hary telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.

"Termohon berdasarkan bukti-bukti tersebut dalam tugas penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi tata prosedur yang ditentukan," kata Cepi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Hakim pada pertimbangan juga menyatakan, dalam kesimpulan pihak Hary menyatakan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terlambat diberikan. SPDP untuk Hary baru diberikan setelah lewat dari 7 hari, yang merupakan batas waktu yang ditentukan.

Namun, setelah memperlajari dan meneliti permohonan praperadilan Hary, Hakim tidak menemukan dalil dari pemohon tentang keberatan terhadap terlambatnya SPDP.

(Baca: Lawan Polri, Kubu Hary Tanoe Pakai Putusan Praperadilan Budi Gunawan)

"Hakim praperadilan berpendapat apabila tidak didalilkan ke dalam permohonan, berarti pemohon menganggap tentang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bukan perkara yang substansial," ujar Cepi.

Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan pihak Hary yang menyatakan bahwa kasus ITE ditangani penyidik PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut Hakim, Polri juga berwenang.

"Sehingga alasan dari pemohon harus dikesampingkan," ujar hakim.

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik. Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/17/17441321/yang-dilakukan-polri-pasca-gugatan-hary-tanoe-ditolak-

Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke