JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo terhadap Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka terhadap Hary Tanoe oleh Bareskrim dinyatakan sah.
Apa pertimbangan hakim memutuskan menolak praperadilan Hary Tanoe?
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.
Menurut hakim, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Hary telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.
"Termohon berdasarkan bukti-bukti tersebut dalam tugas penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi tata prosedur yang ditentukan," kata Cepi, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Baca: Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Hary Tanoe
Mengenai kesimpulan pihak Hary menyebutkan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terlambat diberikan, Hakim tidak menemukan dalil dari pemohon tentang keberatan terhadap terlambatnya SPDP.
"Hakim praperadilan berpendapat apabila tidak didalilkan ke dalam permohonan berarti permohon menganggap tentang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bukan perkara yang substansial," ujar Cepi.
Hal lain yang jadi pertimbangan, Hakim tidak sependapat dengan pihak Hary yang menyatakan bahwa kasus ITE ditangani penyidik PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut Hakim, Polri juga memiliki kewenangan.
"Sehingga alasan dari pemohon harus dikesampingkan," ujar Hakim.
Permohonan praperadilan ditolak
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Hary)," kata Hakim Cep.