Dalam catatan tersebut, untuk proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, Fahd mendapat jatah imbalan sebesar 3,25 persen.
Dendy mendapat 2,25 persen, dan Zulkarnaen sebesar 6 persen.
Untuk proyek pengadaan Al Quran tahun 2011, senilai Rp 22 miliar, Fahd mendapat jatah imbalan 5 persen.
Dendy sebesar 4 persen, dan Zulkarnaen sebesar 6,5 persen.
Sementara, untuk proyek pengadaan Al Quran tahun 2012, senilai Rp 50 miliar, Fahd mendapat jatah 3,25 persen.
Deny mendapat 2,25 persen, dan Zulkarnaen sebesar 8 persen.
Selanjutnya, dalam proses pengadaan, khususnya penetapan pemenang lelang, Zulkarnaen bersama Fahd dan Dendy memengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di Kementerian Agama.
Hal itu dilakukan agar perusahaan yang mereka tunjuk dapat dimenangkan dan menjadi pelaksana proyek.
Menurut jaksa, dari keseluruhan fee yang diterima, Fahd mendapat jatah sebesar Rp 3,4 miliar. Uang itu berasal dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
Atas perbuatan itu, Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.