Suap itu terkait pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Setiawan, uang tersebut diberikan karena Fahd bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR saat itu, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Kemudian, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011.
(baca: Fahd: Saya Akan Buka Keterangan di Pengadilan Tipikor
Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.
"Penerimaan itu bertentangan dengan kewajiban Zulkarnaen Djabar selaku anggota DPR dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi," ujar Lie Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Awalnya, sekitar September 2011, di ruang kerja Zulkarnaen di Gedung DPR RI, dilakukan pertemuan antara Zulkarnaen, Dendy dan Fahd.
(baca: Fahd Sebut Semua Anggota Komisi VIII DPR Terlibat Korupsi Al Quran)
Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menginformasikan adanya proyek pengadaan laboratorium komputer dan Al Quran.
Zulkarnaen kemudian meminta Fahd dan Dendy untuk memeriksa informasi itu.
Zulkarnaen juga meminta Fahd menjadi broker atau perantara ketiga proyek tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, Fahd mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro untuk ikut menjadi perantara.
Mereka sepakat menjadi perantara proyek dengan imbalan yang besarnya disesuaikan dengan nilai proyek.
"Mengenai perhitungan fee telah dicatat oleh terdakwa pada secarik kertas," kata Lie.
Dalam catatan tersebut, untuk proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, Fahd mendapat jatah imbalan sebesar 3,25 persen.
Dendy mendapat 2,25 persen, dan Zulkarnaen sebesar 6 persen.
Untuk proyek pengadaan Al Quran tahun 2011, senilai Rp 22 miliar, Fahd mendapat jatah imbalan 5 persen.
Dendy sebesar 4 persen, dan Zulkarnaen sebesar 6,5 persen.
Sementara, untuk proyek pengadaan Al Quran tahun 2012, senilai Rp 50 miliar, Fahd mendapat jatah 3,25 persen.
Deny mendapat 2,25 persen, dan Zulkarnaen sebesar 8 persen.
Selanjutnya, dalam proses pengadaan, khususnya penetapan pemenang lelang, Zulkarnaen bersama Fahd dan Dendy memengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di Kementerian Agama.
Hal itu dilakukan agar perusahaan yang mereka tunjuk dapat dimenangkan dan menjadi pelaksana proyek.
Menurut jaksa, dari keseluruhan fee yang diterima, Fahd mendapat jatah sebesar Rp 3,4 miliar. Uang itu berasal dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
Atas perbuatan itu, Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/13/15373031/fahd-didakwa-terima-rp-3-4-miliar-dalam-korupsi-pengadaan-al-quran